Kamis, 25 Juni 2015

NUZULUL QURAN DAN PEMAHAMAN ISLAM



MAKALAH
NUZULUL QURAN
DAN PEMAHAMAN ISLAM





DI SUSUN OLEH :
1. Abdul Rochim
2. Ade Hendi. S
3. Ahmad Muchowifil Chabasyi
4. Ainun Najib
5. Asadi Sopyan
6. Alif Imamatul Fa’izzah
7. Atik Husniati
8. Aniyatur Rohmah

S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) IBRAHIMY
GENTENG BANYUWANGI
TAHUN PELAJARAN 2013-2014


KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.
Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini kami susun berdasarkan tugas dari program studi Ulumul Quran.Nuzulul Quran dan Pemahaman islam ” merupakan judul yang kami berikan untuk Makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak. Kami atas nama Penyusun tidak lupa meminta maaf apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ...................................................................................
KATA PENGANTAR .................................................................................
DAFTAR ISI ................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang ..................................................................................
  2. Rumusan Makalah ............................................................................
  3. Tujuan ...............................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian .........................................................................................
  2. Tahapan dan Cara-cara Turunnya Al-Qur’an ....................................
  3. Sejarah Pemeliharaan Al-Qur’an .......................................................
  4. Perkembangan Tulisan Al-Qur’an......................................................

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan .......................................................................................
  2. Saran .......................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang masalah

      Dalam mempelajari ilmu Al-Quran, ada beberapa hal yang penting untuk dipelajari dan salah satunya adalah bagaimana Al-Quran diturunkan dan bagaimana Al-Quran itu dibukukan pada masa khulafaur Rasyidin. Karena dengan mengetahui bagaimana proses pengumpulan Al-Qur’an kita dapat mengerti bagaimana usaha-usaha para sahabat untuk tetap memelihara Al-Quran.
Secara etimologi Al-Quran berarti qira’at berasal dari kata dasar qara’a yang berarti mengumpulkan dan menghimpun, yaitu menghimpun huruf dan kata yang tersusun sehingga menjadi qira’ah (bacaan) yang bermaknakan maqru’ (sesuatu yang dapat dibaca).
Menurut istilah Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril dengan bahasa Arab, diriwayatkan secara mutawatir, merupakan mukjizat dan membacanya merupakan ibadah.

B. Rumusan Makalah
 
     1.Apa pengertian Nuzulul Qur’an?
     2. Kapan Nuzulul Qur’an terjadi?
     3. Bagaimana cara turunnya Al Qur’an? Apa bukti dan hikmahnya?
     4. Bagaimana pemeliharaan Al Qur’an pada masa nabi Muhammad dan para Sahabat?
     5. Jelaskan perkembangan tulisan Al Qur,an

C. Tujuan Makalah

     Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk mengetahui ilmu nuzulul Quran menggunakan pemahaman islam yang meliputi turunnya Al Qur’an (nuzulul Qur’an), cara-cara penurunan Al Qur’an, bukti dan hikmah turunnya Al Qur’an, sejarah pemeliharaan Al Qur’an pada masa nabi, masa sahabat, dan perkembangan tulisan Al Qur’an dari pertama di mushafkan  sampai sekarang.







BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Nuzulul Qur’an dan Waktu Turunnya
Sebelum diterangkan pengertian Nuzulul Qur’an, terlebih dahulu perlu dijelaskan arti kata : Nuzul secara bahasa dan istilah, kemudian diterangkan Nuzulul Qur’an. Kata Nuzul menurut bahasa mempunyai beberapa arti. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti kata Nuzul, antara lain sebagai berikut :
·                    Imam Ar-Raghib Al-Asfihani dalam kitabnya Al-Mufradaat, kata Nuzul itu mempunyai arti : Al-Inhidar min Uluwwin Ila Safalin (melincur dari atas ke bawah, atau berarti turun). Contohnya, antara lain firman Allah SWT :
·                     Walaqod anzalnaa ilaika aayaatin bayyinatin. (Al-Baqarah :99).
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kapadamu ayat-ayat yang jelas.”                (Q.S. Al-Baqarah :99).

    
Sesuai dengan pengertian Nuzul yang baru diterangkan di atas, maka pengertian Nuzulul Qur'an artinya adalah turunnya Al-Qur'an. Turunnya Al-Qur'an untuk yang petama kalinya biasa diperingati oleh umat Islam yang dikemas dalam suatu acara ritual yang disebut dengan Nuzulul Qur'an. Turunnya Al-Qur'an untuk yang pertama kalinya merupakan tonggak sejarah munculnya satu syari'at baru dari agama tauhid yaitu agama Islam. Sebagai penyempurna dari agama-agama tauhid sebelumnya. Al-Qur'an turun sebagai pemecah kebuntuan di saat bejatnya moral bangsa Arab sudah sampai pada puncaknya, budaya jahiliyah lagi merajalela, barbarismenya hukum padang pasir dengan filosofi siapa yang kuat dialah yang menang dan hancurnya tatanan kemasyarakatan karena tidak adanya aturan hukum yang baku. Oleh karena itulah Allah membuat satu penyelamatan dengan sebuah skenario yang jitu yang menyelamatkan bangsa Arab dari kehancuran dengan diutusnya seorang nabi akhir zaman yaitu Muhammad saw.
      Menurut tarikh Islam, Al-Qur'an turun untuk pertama kalinya pada tanggal 17 Ramadhan di saat Muhammad sedang berkhalwat (semedi) di gua Hira. Firman Allah: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya(Al-Qur'an) pada malam kemuliaan"(97:1). Yang dimaksud dengan malam kemuliaan menurut para ulama adalah malam lailatul qadar. Atau dalam ayat lain Allah mengatakan: "Haa miim [Demi kitab (Al-Qur'an ) yang menjelaskan]. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan" (44 : 1 - 3).

 Gua Hira yaitu gua yang terletak di Jabal Nur kurang lebih 2 km dari kota Makkah. Di gua itulah Muhammad merenung dan berfikir meminta petunjuk kepada yang Maha Kuasa untuk merubah moral bangsanya yang sudah melebihi batas toleransi. Saat itulah
 beliau didatangi Malaikat Jibril yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan wahyu untuk yang pertama kalinya, dan saat itu Muhammad berusia 40 tahun. Yang paling menarik dari proses turunnya wahyu itu adalah disaat Jibril memerintahkan kepada Muhammad untuk iqra(membaca). Jibril mengatakan: "Iqro yaa Muhammad !" (Bacalah hai Muhammad). Saat itu Muhammad menjawab: "Maa ana biqori ?" "Apa yang harus aku baca?".Selanjutnya Jibril membacakan beberapa ayat dari surat Al-Alaq(96) yang kemudian diikuti oleh Muhammad dengan lancar dan fasih: "Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah Yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan qalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya". (96 : 1 - 5)

Inilah ayat yang pertama turun yang menjadi tonggak sejarah bagi umat Islam dan kerasulan Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya Allah menurunkan ayat-ayat Al-Qur'an lainnya selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.

Tapi kita perlu ketahui bahwa Al-Qur'an ini benar benar wahyu Allah, bukan rekayasa bangsa Arab dan bukan hanya untuk bangsa Arab saja. sehingga Al-Qur'an tetap terjaga kemurniannya sampai akhir zaman. "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami yang benar-benar menjaganya".(15 : 9) Para mufassir (ahli tafsir) menjelaskan yang dimaksud dengan "Kami" di sini bahwa Allah juga melibatkan orang-orang mu'min yang huffadh (hapal) Qur'an untuk menjaga kemurnian Al-Qur'an.

B. Tahapan dan Cara-cara Turunnya Al Qur’an.
Allah menurunkan alquran kepada manusia melalui 3 kali tahap penurunan. Yang dimaksud dengan “tahap-tahap turunnya Al-Qur’an, ialah tertib dari fase-fase disampaikan kitab suci Al-Qur’an, mulai dari sisi Allah SWT hingga langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Tahap-tahap diturunkannya Al-Qur’an itu ada tiga fase atau tahapan, seperti yang akan dijelaskan berikut :
1. Tahap Pertama (At-Tanazzulul Awwalu).
Tahap pertama, Al-Qur’an diturunkan/ ditempatkan ke Lauhil Mahfudh. Yakni, suat tempat dimana manusia tidak bisa mengetahui secara pasti. Semua orang tidak tau kapan, tangal, bulan, tahunnya berapa ketika turun ?




Ibnu katsir lewat riwayat ibnu khatam:
“Ma min syai’in qodo allah al quran wama qoblahu wama ba’dahu illa bil lauhil mahfudz”
Artinya: “apapun yang di qodo’ Allah sebelum dan sesudah alquran , semuanya itu di letakkan di lauhil mahfudz dan tak tahu dimana itu letaknya dan tidak diijinkan siapaun atau tentang lauhil mahfudz.
Adapun jumlahnya sekaligus atau jumlatan wahidatan.


2.
Tahap Kedua (At-Tanazzulu Ats-Tsani)
Tahap kedua, Al-Qur’an turun dari Lauh Mahfudh ke Baitul Izzah di langit dunia (سماء الدنيا). Yaitu langit yang pertama yang tampak ketika dilihat di dunia ini namun tidak diketahui letak persisinya. Adapun jumlahnya adalah semuanya (jumlatan wahidatan) pada waktu lialatul qodar. Namun tanggalnya tidak diketahuai, adapaun bulannya sudah jelas pada bulan romadhon.
Inna anzalnahu fi lailatil al qodri Syahru ar-romadhona alladzi unzila fiihi alquran. Semuanya ayat tadi itu menunjukkan bahwasannya penurunan alquran dari lauhil mahfudz ke lanigt dunia yaitu baitul ‘izzah.

3.
Tahapan Ketiga (At-Tanazzulu Ats-Tsaalistu)
Tahapan ketiga, Al-Qur’an turun dari baitul ‘izzah ke rosulallah.Penurunannya tidak sekaligus, namun diangsur-angsur berdasarkan kebutuhan, peristiwa, atau kejadian atau bahkan permintaan lewat malaikat jibril. Sebenarnya, malaikat Jibril telah menyampaikan firman-firman Allah atau Al Qur’an kepada Nabi Muhammad dengan beberapa cara. Berikut ini adalah beberapa cara turunnya AlQur’an kepada Nabi Muhammad saw.
• Malaikat Jibril memasukkan wahyu itu ke dalam hati Nabi Muhammad saw. tanpa memperlihatkan wujud aslinya. Rasulullah tiba-tiba saja merasakan wahyu itu telah berada di dalam hatinya.
• Suatu ketika, malaikat Jibril juga pernah menampakkan dirinya sebagai seorang laki-laki dan mengucapkan kata-kata di hadapan Nabi saw. Itulah salah satu metode lain yang digun akan malaikat Jibril untuk menyampaikan Al Qur’ an kepada Nabi Muhammad saw.
• Yang selanjutnya, wahyu juga turun kepada Nabi Muhammad saw. seperti bunyi gemerincing lonceng. Menurut Rasulullah, cara inilah yang paling berat dirasakan, sampai-sampai beliau mencucurkan keringat meskipun wahyu itu turun di musim yang sangat dingin.



• Cara yang lain adalah malaikat Jibril turun membawa wahyu kepada Nabi Muhammad saw. dengan menampakkan wujudnya yang asli.

Rasulullah saw. senantiasa menghafalkan setiap wahyu yang diterimanya. Beliau mampu mengulangi wahyu tersebut dengan tepat, sesuai dengan apa yang telah disampai kan oleh malaikat Jibril. Dalam hal ini, malaikat Jibril juga berperan untuk mengontrol hafalan Al Qur’an Rasulullah saw. Al Qur’an diturunkan dalam dua periode. Periode pertama dinamakan Periode Mekah. Turunnya Al Qur’an pada periode pertama ini terjadi ketika Nabi saw. bermukim di Mekah (610 – 622 M) sampai Nabi Muhammad saw. melakukan hijrah. Ayat-ayat yang diturunkan pada masa itu, kemudian disebut dengan ayat-ayat Makiyah, yang berjumlah 4.726 ayat dan terdiri atas 89 surat. Periode yang kedua adalah Periode Madinah. Sebuah periode yang terjadi pada masa setelah Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah (622 – 632 M). Ayat-ayat yang turun dalam periode ini kemudian dinamakan ayat-ayat Madaniyah, meliputi 1.510 ayat dan mencakup 25 surat.

C. Sejarah Pemeliharaan Al Qur’an pada Masa Nabi dan Sahabat

1. Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Pada permulaan Islam bangsa Arab adalah satu bangsa yang buta huruf; amat sedikit diantara mereka yang pandai menulis dan membaca. Kendatipun bangsa Arab pada waktu itu masih buta huruf, tetapi mereka mempunyai ingatan yang amat kuat. Pada masa nabi, Al Qur’an hanya ditulis dalam kulit binatang, batu yang tipis dan licin, pelepah tamar (korma), tulang binatang dan lain sebagainya. Nabi mengadakan peraturan, yaitu Al Qur'an sajalah yang boleh dituliskan, selain dari Al Qur'an, Hadits atau pelajaran-pelajaran yang mereka dengar dari mulut Nabi, dilarang menuliskannya.
Larangan ini dengan maksud supaya Al Qur'anul Karim itu terpelihara, jangan campur aduk dengan yang lain-lain yang juga didengar dari Nabi.

2. Pada Masa Abu Bakar

Sesudah Rasulullah wafat, para sahabat baik Anshar maupun Muhajirin, sepakat mengangkat Abu Bakar menjadi Khalifah. Pada awal masa pemerintahannya banyak diantara orang-orang Islam yang belum kuat imannya. Terutama di Najed dan Yaman banyak diantara mereka yang menjadi murtad dari agamanya, dan banyak pula yang menolak membayar zakat. Disamping itu ada pula orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi. Kemudian, Abu Bakar memerangi umat islam yang murtad dan yang tidak mau membayar zakat. Akibat peperangan itu, banyak penghafal penghafal Al Qur’an yang gugur. Muncullah gagasan dari sahabat Umar untuk mengumpulkan ayat ayat Al Qur’an menjadi satu.

 Gagasan tersebut disetujui oleh Abu Bakar. Dalam usaha mengumpulkan ayat-ayat Al Qur'an itu Zaid bin Tsabit bekerja amat teliti.
Sekalipun beliau hafal Al Qur'an seluruhnya, tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al Qur'an yang sangat penting bagi umat Islam itu, ia masih memandang perlu mencocokkan hafalan atau catatan sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan demikian Al Qur'an seluruhnya telah ditulis oleh Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran, dan diikatnya dengan benar, tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah, kemudian diserahkan kepada Abu Bakar.

Mushhaf ini tetap ditangan Abu Bakar sampai ia meninggal, kemudian dipindahkan ke rumah Umar bin Khaththab dan tetap ada disana selama pemerintahannya.
Sesudah beliau wafat, Mushhaf itu dipindahkan ke rumah Hafsah, puteri 'Umar, isteri Rasulullah sampai masa pengumpulan dan penyusunan Al Qur'an dimasa Khalifah Utsman.

3. Pada Masa Utsman bin Affan

Dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, pemerintahan mereka telah sampai ke Armenia dan Azarbaiyan di sebelah timur, dan Tripoli di sebelah barat. Dengan demikian terlihatlah bahwa kaum Muslimin diwaktu itu telah terpencar-pencar di Mesir, Syria, Irak, Persia dan Afrika. Kemana mereka pergi dan dimana mereka tinggal Al Qur'anul Karim itu tetap jadi Imam mereka, diantara mereka banyak yang menghafal Al Qur'an.
Pada mereka ada naskah-naskah Al Qur'an, tetapi naskah-naskah yang mereka punyai itu tidak sama susunan surat-suratnya.
Begitu juga ada didapat diantara mereka perbedaan tentang bacaan Al Qur'an itu.
Asal mulanya perbedaan bacaan ini ialah karena Rasulullah sendiripun memberi kelonggaran kepada kabilah-kabilah Arab yang berada dimasanya, untuk membaca dan melafazkan Al Qur'an itu menurut "lahjah" (dialek) mereka masing-masing.
Kelonggaran ini diberikan oleh Nabi supaya mereka mudah menghafal Al Qur'an.
Tetapi kemudian kelihatan tanda-tanda bahwa perbedaan tentang bacaan Al Qur'an ini kalau dibiarkan, akan mendatangkan perselisihan dan perpecahan yang tidak diinginkan dalam kalangan kaum Muslimin.
Maka oleh Khalifah Utsman bin Affan dimintakan kepada Hafsah binti Umar lembaran-lembaran Al Qur'an yang ditulis dimasa Khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah untuk disalin dan oleh Hafsah lembaran-lembaran Al Qur'an itu diberikanlah kepada Khalifah Utsman bin Affan.
Oleh Utsman dibentuklah satu panitia, terdiri dari Zaid bin Tsabit, sebagai ketua, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin 'Ash dan Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam.
Tugas panitia ini ialah membukukan Al Qur'an, yakni menyalin dari lembaran-lembaran yang tersebut menjadi buku.


Al Qur'an yang telah dibukukan itu dinamai dengan "Al Mushhaf", dan oleh panitia ditulis lima buah Al Mushhaf. Empat buah diantaranya dikirim ke Mekah, Syria, Basrah dan Kufah, agar ditempat-tempat itu disalin pula dari masing-masing Mushhaf itu, dan satu buah ditinggalkan di Madinah, untuk Utsman sendiri, dan itulah yang dinamai dengan "Mushhaf Al Imam".
Sesudah itu Utsman memerintahkan mengumpulkan semua lembaran-lembaran yang bertuliskan Al Qur'an yang ditulis sebelum itu dan membakarnya. Maka dari Mushhaf yang ditulis di zaman Utsman itulah kaum Muslimin diseluruh pelosok menyalin Al Qur'an itu.

D. Perkembangan Tulisan Al Qur’an

Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang digunapakai sehingga sekarang ialah yang selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan. Pada masa nabi Muhammad SAW sampai Utsman bin Affan tentang pengumpulan Al Qur’an sudah dibahas diatas. Sesudah sepeninggal Utsman, tulisan Mushaf mengalami perkembangan perkembangan, antara lain: :
1. Pemberian Harakat (Nuqath al-I’rab)

Sebagaimana telah diketahui, bahwa naskah mushaf ‘Utsmani generasi pertama adalah naskah yang ditulis tanpa alat bantu baca yang berupa titik pada huruf (nuqath al-i’jam) dan harakat (nuqath al-i’rab) yang lazim kita temukan hari ini dalam berbagai edisi mushaf al-Qur’an. Langkah ini sengaja ditempuh oleh Khalifah ‘Utsman r.a. dengan tujuan agar rasm (tulisan) tersebut dapat mengakomodir ragam qira’at yang diterima lalu diajarkan oleh Rasulullah saw. Tetapi hal tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Gagasan pemberian harakat dikemukakan oleh Ziyad bin Abihi, beliau memberi tugas kepada Abu al-Aswad untuk memberi harakat yaitu fathah, kasrah, dhommah, dan tanwin. Bentuk-bentuk harakat awalnya berupa titik dan berwarna merah. kemudian diperbaiki lagi oleh murid murid Abu al-Aswad sehingga menjadi bentuk harakat seperti sekarang.

2. Pemberian Titik pada Huruf (Nuqath al-I’jam)

Pemberian tanda titik pada huruf ini memang dilakukan belakangan dibanding pemberian harakat. Pemberian tanda ini bertujuan untuk membedakan antara huruf-huruf yang memiliki bentuk penulisan yang sama, namun pengucapannya berbeda. Contohnya, (ba), (ta), (tsa) dalam huruf hijaiyyah mempunyai bentuk yang sama tetapi dibaca berbeda. Nuqath al-I’jam atau tanda titik ini pada mulanya berbentuk lingkaran, lalu berkembang menjadi bentuk kubus, lalu lingkaran yang berlobang bagian tengahnya.



Tanda titik ini ditulis dengan warna yang sama dengan huruf, agar tidak sama dan dapat dibedakan dengan tanda harakat (nuqath al-i’rab) yang umumnya berwarna merah.

Percetakan Al Qur’an sudah dilakukan berkali-kali setelah adanya mesin cetak

1. Venesia atau Roma pada kisaran tahun 1499 sampai 1538 M

2. Hamburg pada tahun 1694

3. Batavia pada tahun 1698.

Tapi pencetakan tahun 1924 di Mesir adalah ikhtiyar yang luar biasa, karena upaya ini merupakan yang paling berhasil dalam sejarah kodifikasi dan pembakuan Alquran sepanjang masa. Terbukti kemudian, Alquran Edisi Mesir itu merupakan versi Alquran yang paling banyak beredar dan digunakan oleh kaum Muslim. Kemudian pada tahun 1949, terdapat edisi mushaf yang bernama Makkah al-Mukkaramah dicetak oleh Syarikah Mushaf Makkah al-Mukarramah. Mushaf ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat arab maupun luar arab. Bahkan Raja Saudi waktu itu, Abd al-‘Aziz Al-Su’ud memberikan dukungan moril dan materil. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1979, muncul pula mushaf edisi baru yang dicetak di kota Jeddah. Hingga akhirnya pada tahun 1984 (bertepatan dengan bulan Muharram 1405 H), pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi membuka sebuah percetakan al-Qur’an terbesar di dunia, tepatnya di kota Madinah al-Munawwarah.






BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Menurut pemahaman islam, Nuzulul Quran secara istilah ialah turunnya Al-Qur’an untuk yang pertama kali yang biasa di peringati oleh umat islam yang di kemas  dalam suatu acara ritual. Nuzulul Quran merupakan tonggak sejarah munculnya satu syariat baru di agama tauhid yaitu islam. Al-Qur’an turun sebagai pemecah-pemecah kebutuhan di saat bejatnya moral bangsa Arab sudah pada puncaknya, dan hancurnya tatanan masyarakat karna tidak adanya aturan hukum yang baku. Oleh karna itu Allah SWT membuat suatu penyelamatan yang menyelamatkan bangsa Arab dari kesesatan dengan diutusnya seorang nabi akhir zaman, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Menurut tarikh islam, Al-Qur’an turun untuk pertama kalinya dengan ayat yang pertama  pada tanggal 17 Ramadhan di saat Nbi Muhammad di Gua Hira’ pada saat nabi berusia 40 th. Allah SWT menurunkan ayat-ayat Al-Qur’an selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang selalu tetap terjaga kemurniannya sampai akhir zaman. Al-Qur’an diturunkan dalam 3 fase/ tahapan.
1.      Tahapan pertama : Al-Qur’an ditempatkan di Lauhil Mahfudh, suatu tempat yang manusia tidak mengetahui secara pasti.
2.      Tahapan kedua : Al-Qur’an turun dari Lauhil Mahfudh ke Baitul Izzah di langit dunia, namun tidak di ketahui letak persisnya.
3.      Tahapan ketiga : Al-Qur’an turun dari Baitul Izzah ke Rosulullah yang diturunkan secara berangsur-angsur berdasarkan kebutuhan peristiwa/ kejadian.
Al-Qur’an diturunkan dalam 2 periode, yaitu :
·         Periode pertama : Ayat-ayat Al-Qur’an turun di makkah dan kemudian dinamakan periode makkah, yang kemudian disebut ayat-ayat makiyah.
·         Periode kedua : Ayat-ayat Al-Qur’an turun di madinah dan kemudian dinamakan periode manidah, yang kemudian disebut ayat-ayat madaniyah.

B.   Saran
Akhirnya makalah yang berjudul Nuzulul Quran dan pemahaman islam ini telah selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua baik itu bagi kalangan Mahasiswa atau Pelajar Umum. Sehingga bisa memahami tentang Nuzulul Quran dengan menggunakan konsep pemahaman islam.


MAKALAH USHUL FIQIH IJMA’



MAKALAH USHUL FIQIH
IJMA’
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Dosen Pengampu :
M. UMAR HASIBULLAH, M. Pd. I

Oleh:
1.      Ahmad Muchowifil Chabasyi
2.      Atik Husniati
2.   Efendi Ismail Lutfi
3.   Faridatul Maghfiroh
5.   Rohmadi Mubarok

Fakultas Tarbiyah
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ibrahimy
Genteng,  Banyuwangi
2014

KATA PENGANTAR


            Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.


Genteng, 06 Oktober 2014

Penulis





ii

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR…...........................................................................................................ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………….iii

BAB I       PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang…………………………………………………………………...1
B.      Rumusan Makalah………………………………………………………………..1
C.      Tujuan…………………………………………………………………………….1

BAB II      PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ijma’…………………………………………………………………………...2
B.      Syarat dan Rukun Ijma’…………………………………………………………………..3
C.      Macam-macam Ijma’……………………………………………………………………..5
D.     Kedudukan dan Status Ijma’ Dalam Ajaran Islam…..............................................8
E.      Cara Penggunaanya……………………………………………………………….9
F.       Mengaplikasikan Ijma’ di Zaman Kontemporer………………………...………10

BAB III      PENUTUP
A.     Kesimpulan………………………………………………………………………12

DAFTAR PUSTAKA



Iii

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Makalah
Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat dibawah dalil-dalil nash (Al-Qur’an dan Hadits) Ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.
Apabila terjadi suatu kejadian dan dihadapkan kepada seorang mujtahid umat Islam pada waktu terjadinya, dan mereka sepakat atas suatu hukum mengenai hal itu, maka kesepkatan hal itu disebut ijma, kemudian dianggaplah ijma’ mereka atas suatu hukum mengenai hal itu, sebagai dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat Islam mengenai suatu kejadian. Ini ditetapkan setelah kewafatan Rasulullah SAW, karena sewaktu beliau masih hidup, beliau sendirilah sebagai tempat kembali hukum syariat Islam, sehingga tidak terdapat perselisihan mengenai syariat hukum Islam, dan tidak terjadi pula sebuah kesepakatan (ittifaq), karena kesepakatan itu tidak akan terwujud keculi dari beberapa orang.
B.     Rumusan Makalah
a.       Apakah yang di maksud dengan Ijma’ ?
b.      Apa saja syarat dan rukun Ijma’ ?
c.       Ada berapakah macam macam Ijma’ ?
d.      Bagaimana kedudukan dan status Ijma’ dalam ajaran islam ?
e.       Bagaimana cara penggunaanya ?
f.       Bagaimana mengaplikasikannya di zaman kontemporer ?

C.     Tujuan Makalah
a.       Untuk memenuhi tugas kuliah
b.      Untuk memahami secara detail tentang Ijma’
c.       Untuk mengetahui cara penggunaan Ijma’ dan cara mengaplikasikannya ke dalam zaman kontemporer ini


1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijma’
Secara etimalogi, ijma’ terbagi kepada dua pegertian,yaitu :
1. Ijma’ berarti kesepakatan atau konsensus, misalnya perkataan :
جمع القوم على كذالك اذا التفقوا عليه
Artinya :
“Suatu kaum telah berijma’ begini, jika mereka telah sepakat begini.”
Pengertian tersebut juga dapat ditemukan didalamsurat Yusuf ayat 15, yaitu :
Artinya :
 “ Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya kedalam sumur (lalu mereka memasukkan dia)…” (QS. Yusuf : 15)
2. Ijma berarti tekad atau niat yaitu ketetapan hati untuk melakukan sesuatu. Pengertian ini dapat dilihat padasurat Yunus ayat 71:
Artinya:
“ Karena itu bulatkanlah keputusan dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku).” (QS. Yunus : 71)
Pengertian tersebut juga terdapat dalam sabda Nabi SAW ;
لا صيام لمن لم يجمع الصيام من الليل(روه ابو داود)
Artinya :
“ Tidak sah puasa seseorang yang tidak membulatkan niat puasanya pada malam harinya.” (HR. Abu Dawud)( Chaerul Umam, 1998 : 73-74 )
Adapun pengertian ijma’ secara terminologi, para ulama ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikannya :
a. Pengarang kitab Fushulul Bada’I berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua ulama mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
b. Pengarang kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW. terhadap masalah syara’.
2
Sedangkan menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Kallaf, ijma’ menurut istilah ulama ushul ialah kesepakatan semua mujtahidin diantara umat islam pada suatu masa setelah kewafatan Rasulullah SAW. atas hukum syar’I mengenai suatu kejadian atau kasus. Prof. Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwasanya ijma’ itu adalah kesepakatan para mujtahid dalam dalam suatu masa setelah wafatnya Rosulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaly).(Rahmat Safe’I, 2007 : 69)
Imam Al-Ghazali, merumuskan ijma’ dengan “ kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama.” Rumusan Al-Ghazali ini memberikan batasan bahwa ijma’ harus dilakukan umat Muhammad SAW.yaitu seluruh umat Islam, termasuk orang awam. Al-Ghazali pun tidak memasukkan dalam definisinya bahwa berijma’ harus dilakukan setelah wafatnya Rosulullah SAW.Alasannya, karena pada masa Rosulullah ijma tidak diperlukan, sebab keberadaan Rosulullah SAW.sebagai syar’I (penentu/pembuat hukum) tidak memerlukan ijma’. ( Chaerul Umam, 998 : 74 )
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid yang ada di dunia islam terhadap hukum syara’ dari suatu kejadian atau peristiwa pada suatu masa setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
B.     Syarat dan Rukun Ijma’
Berdasarkan definisi ijma’ diatas dapat diketahui bahwa ijma’ itu dapat terjadi bila telah memenuhi empat macam kriteria di bawah ini :
a. Syarat ijma’:
1. Adanya sebilangan para mujtahid pada waktu terjadinya suatu peristiwa, karena kesepakatan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan beberapa pendapat, yang masing-masing diantaranya sesuai dengan yang lainnya.
2. Adanya kesepakatan semua mujtahid umat Islam atas suatu hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada waktu terjadinya, tanpa memandang negeri mereka, kebangsaannya atau kelompoknya.




3
3. Adanya kesepakatan mereka itu dengan menampilkan pendapat masing-masing mereka mengenai suatu kejadian dengan jelas, baik berbentuk ucapan (qauli), misalnya dengan memberikan fatwa mengenai suatu kejadian, atau berbentuk perbuatan (Fi’li) misalnya suatu keputusan mengenai suatu hal atau kejadian. Atau penampilan pendapat menjatuhkan itu secara menyendiri, dan ketika telah dikumpulkan beberapa pendapat tampak jelas kesepakatannya.
4. Dapat direalisir kesepakatan dari semua mujtahid atas suatu hukum. Seandainya pada sebagian mereka telah terjadi kesepakatan, maka tidaklah terjadi ijma’ atas dasar kesepakatan sebagian besar.Ketika jumlah penentang itu sedikit dan jumlah yang mufakat itu banyak berarti masih terdapat pula kemungkinan benar bagi suatu pihak dan kemungkinan salah (keliru) bagi pihak lainnya.Jadi, kesepakatan mayoritas itu tidak menjadi hujjah syar’iyyah secara pasti dan apalagi dikukuhkan.
Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, MA. Menmbahkan syarat terbentuknya ijma’ yaitu sebagai berikut :
1. Yang bersepakat adalah para Mujtahid. Secara umum mujtahid itu diartikan sebagai ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbaht hukum dari hukum-hukum syara’.Dalam kitab Jam’ul Jawami disebutkan bahwa yang disebut dengan mujtahid ialah orang yang faqih. Ada juga yang memandang mujtahid sebagai ahlu ahli wal aqdi, hal ini berdasarkan pendapat AL-Wadih dalam kitabIsbath, bahwa mujtahid yang diterima fatwanya ialah ahlu al-halli wal aqdi.
Pendapat-pendapat tersebut sebenarnya memiliki kesamaan, yakni bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang Islam yang baligh, berakal, mempunyai sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya.Jika dalam suatu masa tidak ada seorang pun yang mencapai derajat mujtahid, maka tidak bisa dikatakan ijma’.Mekipun ada, tetapi hanya satu orang, itu pun tetap tidak dikatakan ijma’, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya sendiri.
2. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW. ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan umat Muhammad adalah orang-orang mukallaf dari golongan ahl al-halli wa al-aqdi. 

4
Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukallaf dari golonan Muhammad.Tidak bisa dikatakan ijma’ jka kesepakiatan itu dilakukan oleh para ulama selain umat Muhammad SAW.karena ijma’ umat Muhammad SAW. itu telah dijamin bahwa mereka tidak mungkin bersepakat atau ber-ijma’ untuk melakukan suatu kesalahan.
3. Dilakukan setelah wafatnya Nabi. Hal itu karena ketika Nabi masih hidup, Nabi-lah yang menjadi sumber hukum dari setiap permasalah yang terjadi.
b. rukun ijma’ :
1. Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid.Apabila ada diantara mereka yang tidak setuju, sekalipun jumlahnya kecil, maka hukum yang dihasilkan itu tidak dinamakan hukum ijma’.
2. Mujtahid yang terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia Islam.
3. Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatanya.
4. Sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Qur’an dan atau hadits Rosulullah SAW.
C. Macam-macam Ijma’
Macam-macam ijma’ jika dilihat dari cara terjadinya ada dua macam, yaitu :
1. Ijma’ Sharih
Yaitu semua mejtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing secara jelas dengan sistem fatwa atau qadha (memberi keputusan). Artinya setiap mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan yang mengungkapkan secara jelas tentang pendapatnya,dan kemudian menyepakati salah satunya. Ijma’ sharih ini merupakan ijma’ yang haqiqi, ijma’ yang dijadikan hujjah syar’iyyah menurut madzhab jumhur.Ijma’ sharih disebut juga dengan ijma’ bayani, ijma’ qauli atau ijma’ haqiqi.
2. Ijma’ Sukuti
Yaitu pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati atau pun menolak pendapat tersebut secara jelas. Ijma’ sukuti dikatakan sah apabila telah memenuhi beberapa kriteria berikut :
5
a. Diamnya mujtahid itu betul-betul tidak menunjukan adanya kesepakatan atau penolakan. Bila terdapat tanda-tanda yang menunjukan adanya kesepakatan, yang dilakukan oleh sebagian mujtahid.Maka tidak dikatakan ijma’sukuti, melainkan ijma’ sharih.Begitu pula bila terdapat tanda-tanda penolakan yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid, itupun bukan ijma’sukuti.
b. Keadaan diamnya para mujtahid itu cuku lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan biasanya dipandang cukup untuk mengemukaka hasil pendapatnya.( Abdul Wahab Kallaf, 2002 : 63-64 )
c. Permasalahan yag difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang bersumberkan dalil-dalil yang bersifat dzanni. Sedangkan permasalahan yang tidak boleh di-ijtihadi atau yang bersumber dari dalil-dalil qath’I, jika seorang mujtahid mengeluarkan pendapat tanpa didasari dalil yang kuat, sedangkan yang lainnya diam. Hal itu tidak bisa disebut ijma’.( Rahmat Safe’I,  2007 : 72-73 )
Mengenai ijma’ sukuti ini, para ulama terbagi dalam tiga pendapat, yaitu sebagai berikut :
1. Imam Syafi’I dan mayoritas fuqaha mengemukakan : tidak memasukkan ijma’ sukuti ini kedalam kategori ijma’.
Mereka beralasan bahwa orang yang diam tidak dapat dipandang sebagai orang yang berpendapat.Oleh karena itu, jika diam dipandang sebagai ijma’, berarti diam itu dapat dianggap sebagai pembicaraan yang dinisbatkan kepada serorang mujtahid yang belum tentu menerima pendapat tersebut.
Selain itu diam juga tidak dianggap sebagai setuju, karena dimungkinkan banyak faktor yang membuatnya diam. Misalkan diamnya mujtahid itu mungkin dia setuju, mungkin di belum berijtihad dalam masalah tersebut, atau mungkin ia telah berijtihad tapi belum mendapatkan hasil yang mantap dan banyak juga kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa saja terjadi.
Dengan demikian, diam tidak dapat dipandang sebagai hujjah untuk menerima pendapat seorang mujtahid.
2. Sebagian fuqaha yang lain berpendapat : memasukkan ijma’sukuti dalam kategori ijma’. Hanya saja kekuatanya dibawah ijma’ sharih.

6
Sebagian fuqaha itu beralasan bahwa pada dasarnya diam tidak dapat dikategorikan hujjah kecuali sesudah merenung atau berfikir.Selain itu, pada umumnya tidak semua pemberi fatwa (mufti) memberikan keterangan pada suatu masalah.Tetapi yang umum pada setiap masa (generasi) adalah para mufti besar memberikan fatwa, sedang ulama yang lain menerimanya.
3. Ijma’ sukuti dapat dijadikan argumentasi (hujjah) akan tetapi tidak termasuk dalam kategori ijma’. Ulama yang berpendapat demikian, mereka beralasan bahwa meskipun ijma’ sukuti tidak memenuhi kriteria ijma’, tidak setiap orang alim mengemukakan pendapatnya, akan tetapi dapat dijadikan hujjah, karena diamnya seorang ulama lebih kuat menunjukkan arti setuju, dibanding sikap menentang.
Jika ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma’, dapat dibagi kepada :
1. Ijma’ qath’i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah qath’I atau diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum adalah peristiwa atau kejadian yang telah ditetakan berbeda dengan hasil ijma’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
2. Ijma’ dzanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah dhanni. Masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
Selain macam-macam ijma’ diatas, dalam kitab-kitab ushul fiqh terdapat pula beberapa macam ijma’ yang dihubungkan dengan masa terjadinya, tempat terjadinya atau orang-orang yang melaksanakannya.Ijma’-ijma’ itu adalah :
a. Ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW.
b. Ijma’ khulafaur rasyidin, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bun Abi Thalib.Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa keempat orang itu hidup.
c. Ijma’ syaikhan, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dab Umar bin Kattab.


7
d. Ijma’ ahli madinah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama madinah. Madzhab Maliki menjadikan ijma’ ahli madinah ini sebagai salah satu sumber hukum islam.
e. Ijma’ ulama kuffah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama kuffah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma’ ulama kuffah sebagai salah satu sumber hukum islam.
Ijma’ tidak dipandang sah, kecuali bila mempunyai sandaran, sebab ijma’ bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri.Selain itu fatwa dalam masalah agama tanpa sandaran adalah ttidak sah.Sandaran ijma’ yang berupa dalil Al-Quran seperti firman Allah SWT. Surat An-Nisa ayat 23 :
Artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
D. Kedudukan dan Status Ijma’ dalam Ajaran Islam
Ijma’ bisa dijadikan hujjah atau alasan dalam menetapkan hukum kalau yang menjadi dasar adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul.Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT.Dalam QS. An-Nisa ayat 59 :
Artinya :
“ Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)….” (QS. An-Nisa : 59)
8
Para ulama yang menenapkan bahwa ijma’ itu hujjah, menetapkan pula bahwa ijma’ tersebut terletak dibawah derajat kitabullah dan sunnah Rasul an ijma’ itu tidak boleh menyalahi nash yang qath’I (kitabullah dan hadits masyhur).
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa nilai hujjah ijma’ ialah nilai dhanni bukan qath’i.Karena nilai hujjah ijma’ adalah dhanni, menurut pandangan kebanyakan ulama, maka ijma’ itu dapat dijadikan hujjah atau dipegangi dalam urusan amal, tidak dalam urusan I’tikad.Mengingat dalam urusan I’tikad haruslah ditetapkan oleh dalil yang bernulai qath’i.
Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah, jumhur Ulama berpendapat bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah (argumentasi), berdasarkan dua dalil berikut :
1. Hadits-hadits yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka menurut Allah juga baik. Oleh karena itu amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi (hujjah).



2. Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 115
Artinya :
“ Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya , dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin. Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan kami masukkan ia kedalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa : 115)
E. Cara Penggunaannya
Mayoritas ulama ushul fiqh mengatakan bahwa landasan ijma’ itu bisa berasal dari dalil yang qath’I, yaitu Al-Quran, Sunnah Mutawatir serta bisa juga berdasarkan dalil dhanni, seperti hadits ahad.Sedangkan ulama dzahiriyyah, syi’ah, dan ibnu Jarir Al-Thabari mengatakan bahwa landasan ijma’ itu harus dalil yang qath’i.Menurut mereka, ijma’ itu dalil yang qath’I.Suatu dalil yang qath’I, tidak mungkin didasarkan kepada dalil dzanni. Disamping itu, seorang mujtahid boleh menolak ijtihad mujtahid lain yang didasarkan kepada qiyas.

9
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan maslahah mursalah sebagai landasan ijma”. Para ulama yang menerima maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung oleh nash yang rinci, tidak pula ditolakmoleh nash, tetapi didukung oleh sejumlah makna nash) sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum menyatakan bahwa ijma’ bisa didasarkan pada maslahah mursalah, dengan syarat apabila kemaslahatan itu berubah, maka ijma pun bisa berubah. Alasan mereka adalah para ahli fiqh madinah ber[endapat bahwa penetapan harga (al-taksir al-jabari) hukumnya bleh, sedangkan para sahabat sebelumnya tidak memberlakukan penetapan harga. Landasan kesepakatan ini adalah maslahah mursalah.
Demikian juga kesepakatan ulama tentang larangan orang yang ada hubungan kekerabatan dan suami istri menjadi saksi dalam kasus istri atau suaminya, atau sebaliknya.Landasan kesepakatan ulama ini adalah maslahah mursalah.
Zakiyuddin Sya’ban, ahli ushul fiqh Mesir, mengatakan bahwa ijma yang didasarkan kepada maslahah mursalah tidak brsifat tetap dan abadi, tetapi bisa berubah sesuai dengan perkembangan kemaslahatan itu sendiri. Karenanya jika terjadi perubahan kemaslahatan, maka ijma’ tersebut boleh dilanggar dan ditentukan hukum lain yang lebih mendatangkan kemaslahatan.
Dengan demikian setiap ijma; yang dapat dijadikan sumber fiqih adalah ijma’ yang mempunyai sandaran qath’I seperti ayat Al-Qur’an atau Sunnah yang mutawatir.Maka kalau sandarannya itu dzanni seperti hadits ahad atau qiyas masih dianggap sebagai ijma’, para fuqaha berbeda pendapat. Jumhurul fuqaha memberikan contohnya seperti ijma’ tentang haram memakan lemak babi yang diqiaskan dengan daging babi,dan wajib membuang minyak lampu yang didalamnya terdapat bangkai tikus. (Drs. Muin Umar, 1985 : 105-106 )

F.  Mengaplikasikan Ijma’ di Zaman Kontemporer

Salah satu hikmah yang dilimpahkan oleh Allah adalah bahwa Allah tidak menjadikan kandungan al-Qur’an berupa materi-materi yudisial yang terbatas  sebagaimna dunia matematika yang tidak memberi kemungkinan inovasi pemikiran kreatif (ijtihad).
Seiring perputaran yang terus-menerus dan perjalanan yang cepat, muncullah persoalan-persoalan baru yang belum dikenal oleh ulama terdahulu bahkan belum tersirat di benak para ulama’ salaf.


10
Sehingga hukum dan fatwa yang ditetapkan oleh ulama’ terdahulu tidak relevan lagi, dan hal inilah yang memotivasi untuk berijtihad lantaran berubahnya masa, tempat, adat dan kondisi serta keadaan masyarakat yang selalu berubah dan berkembang.( Yusuf Qardhawi, 2000: 6)
Para cendekiawan Islam (ulama) banyak berbeda pendapat dalam menentukan terminologi konsensus (Ijma’). Perbedaan pendapat mereka, menurut Dr. Umar Sulaiman al-Asyqor, dilandaskan oleh dua hal:Pertama, Penentuan para personal yang mempunyai validitas untuk berkonsensus (dianggap konsensusnya). Kedua, Penentuan corak permasalahan-permasalahan yang dianggap dalam konsensus.(Sulaiman Abdullah Al-Asyqor : 12 )
Terlepas dari perdebatan soal terminologisnya, ia disepakati (al-Muttafaq Alaih) sebagai sumber hukum ketiga setelah al-Qur’an dan Hadits.
Dari posisinya yang ketiga tersebut, konsensus memiliki peran signifikan & kuat dalam pengambilan hukum-hukum Islam. Apalagi ia diakui terbebas dari kekeliruan (Ma’shumun An il-Khothoi) dan kesesatan, berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW: “Umatku tidak berkonsensus dalam kesesatan” (HR. Ahmad & at-Thabarani).
Konsepsi konsensus dimulai sejak era sahabat (ash-Shahabah) setelah wafatnya Rasulullah saw. Hal itu terjadi dengan sistem syuraketika terdapat permasalahan yang tidak ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an dan Hadits. Sistem syura tersebut tak lain adalah mirip dengan sistem ijtihad kolektif yang diterapkan oleh forum-forum ijtihad kolektif kontemporer. jika ijtihad dilakukan dengan sistem kolektif maka ia adalah konsensus (Ijma’), namun jika dilakukan secara individual maka ia adalah silogisme (Qiyas).( Wahbah Az-Zuhayli,  : 486-48)
Para ulama’ sepakat bahwa ijma’ merupakan dasar pengambilan hukum setelah al-Qur’an dan hadits Nabi, namun dalam aplikasinya masih terdapat perbedaan pandangan apakah ijma’ hanya terjadi pada masa sahabat saja atau apakah ijma’ dapat dilakukan pada masa sekarang.dalam menyelesaikan permasalahan baru yang besar tidak cukup dengan ijtihad individu (fard) tetapi hendaknya melakukan tranformasi dari ijtihadfard ke ijtihad jama’i atau yang sekarang dikenal dengan istilah ijtihad kolektif, dimana para ilmuwan bermusyawarah tentang semua persoalan yang terjadi, terutama hal-hal yang bercorak umum dan sangat penting bagi mayoritas muslim, karena ijtihad kolektif lebih mendekati kebenaran daripada pendapat perseorangan.Hanya saja ijtihad kolektif bukan berarti membunuh ijtihad individu, karena ijtihad kolektif dari hasil penelitian orisinil yang diajukan oleh setiap mujtahid.( Yusuf Qardhawi, 2000 : 138-139 )
11
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat di fahami bahwa ijma harus menyandar kepada dalil yang ada yaitu kitab, sunah, atau yang mempunyai kaitan kepadanya baik langsung maupun tidak dan tidak mungkin terlepas sama sekali dari kaitan tersebut. Dan alasan ijma harus mempunyai sandaran adalah:
            Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat sandaranya, ijma’ tidak akan sampai pada kebenaran.
            Kedua: bahwa keadaanya sahabat tidak mungkin lebih baik dari pada nabi, sebagaimana diketahui, Nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum kecuali berdasarkan kepada wahyu.
            Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil adalah salah. Kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat melakukan kesalahan;
            Keempat: pendapat yang tidak di sandarkan kepada dalil tidak dapat di ketahui kaitanya kepada hukum Syara’. Kalau tidak dapat dihubungkan dengan Syara tidak wajib diikuti.
















12
DAFTAR PUSTAKA

Al-Asyqor, Sulaiman Abdullah  dan Umar. Nadzaratun Fi Ushul il-Fiqhi.Yordania: Daar un-Nafais.
Az-Zuhayli, WahbahUshul ul-Fiqh il-Islami, jilid 1.Damaskus-Suriah: Daar ul-Fikr.

Khallaf, Abdul Wahab. 2002. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Qardhawi, Yusuf2000. Ijtihad Kontemporer (Kode Etik dan Berbagai Penyimpangannya). Surabaya: Risalah Gusti.
Qardhawi, Yusuf. 2000. Ijtihad Kontemporer (Kode Etik dan Berbagai Penyimpangannya). Surabaya: Risalah Gusti.
Syafe’I, Rahmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Umam, Chaerul dkk. 1998. Ushul Fiqh I. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Umar, Muin dkk. 1985. Ushul Fiqh I. Jakarta : Departemen Agama.
Zahrah, Muhammad Abu. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta : Pustaka Firdaus.