MAKALAH
FIQIH
MUAMALAH TENTANG QIRADH
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Dosen
Pengampu :
Drs.
Multazim, M.Ag
Oleh:
1.
Ahmad Muchowifil
Chabasyi
2.
Ainun Najib
Fakultas
Tarbiyah
Jurusan
Pendidikan Agama Islam
Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) Ibrahimy
Genteng Banyuwangi
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini. Dalam
makalah fiqih muamalah ini kami akan membahas mengenai “QIRADH”.
Makalah
ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai
pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan
makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Genteng, 09 April 2015
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
COVER……………………………………………………………………………………….i
KATA
PENGANTAR…...........................................................................................................ii
DAFTAR
ISI…………………………………………………...…………………………….iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………………………………………...1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………………..1
C. Tujuan
Penulisan...……………………………………………………………….1
BAB
II PEMBAHASAN
A. DEFINISI QIRADH…………………….……………………………………………...2
B. DASAR
HUKUM LEGALITAS QIRADH………………………………………..3
C. RUKUN
DAN SYARAT QIRADH……….………………………………………..6
D. MACAM
MACAM QIRADH..........................…..............................................9
E. CARA
PELAKSANAAN QIRADH…….........……………………………….10
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………………12
DAFTAR
PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan
ekonomi (muamalah) sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa
kita sadari, seperti jual-beli, utang piutang, dan pinjam-meminjam hal itu
sering kita lakukan. Berbicara mengenai hal itu dalam kesempatan ini kami akan
mencoba membahas mengenai pinjam-meminjam yang mana menerangkan mengenai
Qiradh. Karena bagaimanapun juga kami rasa sangat penting untuk mengetahui dan
memahami mengenai pinjam-meminjam. Pelaksanaan atau pemberian
pinjam meminjam dari satu pihak kepada pihak lain merupakan suatu usaha
Taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablun Minannas atau bentuk kasih sayang
kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri diatas bumi
Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan kepada
yang membutuhkannya.
Meminjamkan
sesuatu berarti memberikan pertolongan kepada orang yang meminjam. Allah swt.
Berfirman dalam surah al-ma’un yang menegaskan bahwa di antara ciri orang yang
mendustakan agama Allah, “ mereka enggan (menolong dengan) barang
berguna.” untuk
memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan saya khususnya tentang hal-hal
yang berkaitan dengan ‘ariyah dan hukumnya, sehingga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan
kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Qiradh ?
2.
Bagaimana
dasar hukum legalitas Qiradh ?
3. Rukun dan syarat Qiradh
?
4.
Apa saja macam-macam dari Qiradh ?
5.
Bagaimana
cara pelaksanaan Qiradh ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat Qiradh.
2.
Untuk
mengetahui macam-macam dan cara pelaksanaan dari Qiradh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI QIRADH
Qiradh dan Mudharabah mempunyai
pengertian yang semakna, akan tetapi Mudharabah itu adalah bahasa penduduk Irak
dan Qiradh adalah bahsa penduduk Hijaz. Mudharabah
berasal dari kata al-darbh, yang berarti secara harfiah adalah bepergian
atau berjalan. Sedangkan al-qiradh berasal dari al-Qardhu berarti al-Qath’u yang berarti
potongan, Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan
memperoleh sebagian keuntungannya. Ada juga yang menyebut Mudharabah atau Qiradh dengan
mualah.[1]
Dalam pengertian asal katanya
Qiradh berarti Al-Qath’u (cabang) atau
potongan. Sedanngkan yang dimaksud Qiradh disini adalah harta yang biberikan
seseorang pemberi Qiradh kepada orang yang diqiradhkan untuk kemudian dia
memberikannya setelah mampu.[2]
Menurut pengertian syar’i, yaitu akad yang mengharuskan
seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk
dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya.[3]
Menurut istilah, Mudharabah atau Qiradh dikemukakan oleh para ulama,
sebagai berikut:
1. Menurut para fuqaha, Mudharabah ialah akad antara dua
pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya bagi
pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari
keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
2. Menurut Hanafiah, Mudharabah adalah memandang tujuan
dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta
diserahkan kepada yang lain yang lainnya punya jasa mengelola harta itu. Maka Mudharabah ialah “ Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik
harta dan pihak lain pemilik jasa.”
3. Malikiyah berpendapat, bahwa Mudharabah ialah “akad perwakilan, di
mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan
dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak).”
4. Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah ialah “ibarat pemilik
harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu pada orang yang berdagang
dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.”
5. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah ialah “akad yang
menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.”[4]
Seperti yang
dikutip oleh Ali Fikri, ulama Hanabilah mendefinisikan Qiradh sebagai
berikut :
القَرْضٌ دَفْعُ
مَا لٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَه
“Qardh adalah
memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan
penggantinya.”[5]
B.
DASAR HUKUM LEGALITAS QIRADH
Dasar hukum dibolekannya
Qiradh adalah ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi hasil ladang)
dengan kesamaan bahwa setiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu ada bayarannya
walaupun tidak diketahui berapa beasarnya. Musaqah dan qiradh, keduanya
diperbolehkan karena keperluan dimana orang yang mempunayi pohon kurma
terkadang tidak bisa mengurus tanaman dan tidak ada waktu, dan orang yang bisa
bekerja denga baik terkadang tidak mempunyai modal.[6]
1.
Landasan
Syara’
Qaradh dibolehkan dalam Islam yang didasarkan
pada As-Sunah dan Ijma’.
Ø As-Sunnah
عَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص,م.قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ
مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَا نَ كَصَدَقضةٍ مَرَّةً. (رواه ابن ماجه
وابن حبا ن)
Artinya:
“dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. bersabda, tidak ada
seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qaradh dua kali, maka
seperti sedekah sekali.”
Ø Ijma’
Kaum
muslimin sepakat bahwa qiradh dibolehkan
dalam Islam. Hukum Qiradh adalah
dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtaridh, berdasarkan hadist diatas, ada juga hadist lainnya:
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةض ر.ع . قَالَ :قَالَ رَسُلُ الله ص .م : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ
كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍيَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى
الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا
وَالْاَخِرَةِ وَ اللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فَى عَوْنِ
اَخِيْهِ. (اخرجه
مسلم)
Artinya:
“Abu Hurairah berkata, :Rasulullah SAW. telah bersabda,
barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari
kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari
kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa membari kelonggaran kepada
seseorang yang kesusahan, niscaya Allah akan member kelonggaran baginya didunia
dan akhirat, dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah
menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat. Dan Allah
selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.”
Seperti yang
dijelaskan dalam firman Allah (Q.S. An-Nisa : 101), yang artinya sebagai
berikut :
“dan
apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang. (QS. An-Nisa: 101)
Serta
dijelaskan juga dalam sabda Nabi Muhammad sebagai berikut:
ومن نفس عن اخيه
كربة من كرب الدنيانفس الله عنه كربة من كرب يوم القيمة
“Barang siapa
yang memudahkan kesulitan dunia saudaranya, maka Allah akan memudahkan
kesulitan yang dihadapinya pada hari kiamat. (HR. Muslim).
Dari Ibnu
Mas'ud, bahwa Nabi saw bersabda:
مامن مسلم يقرض مسلما قرضامرتين الا
كا ن كصدقة مرة
“Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim
sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali.” (HR. Ibnu
Majah dan Ibnu Hibban)
Dari Anas,
bahwa nabi saw bersabda:
رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة بعشرامثا
لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ ن السائل
يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu
surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh
mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu
dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang
yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta
diqiradhkan ia tidak akan minta diqiradhkan kecuali ia butuh.[7]
2.
Hukum Ketetapan Qiradh
Menurut Imam Hanifah dan Muhammad, Qaradh menjadi tetap
setelah pemegangan atau penyerahan. Dengan demikian, jika seseorang menukarkan (iqtaradha)
satu kilo gram gandum misalnya, ia harus menjaga gandum tersebut dan harus
memberikan benda sejenis (gandum) kepada muqrid jika meminta zatnya. Jika
muqrid tidak memintanya, muqtarid tetap menjaga benda sejenisnya, walaupun qiradh (barang yang ditukarkan) masih ada.
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa ketetapan qiradh,
sebagai mana terjadi pada akad-akad lainnya, yaitu dengan adanya akad walaupun
belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaridh diperbolehkan
mengembangkan barang yang sejenis dengan qaradh, jika qaradh muqridh meminta
zatnya, baik yang sempurna maupun asli. Akan tetapi jika qaradh telah berubah, muqtarid wajib
memberikan barang-barang sejenisnya.
Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah senada
dengan pendapat Abu Hanifah, bahwa ketetapan qiradh dilakukan
setelah penyerehan atau pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis,
jika pertukaran terjadi pada harta (mitsil) sebab lebih mendekati hak muqrid.
Adapun pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.[8]
Hukum
Qardh (hutang piutang) mengikuti hukum taklifi : terkadang boleh, terkadang
makruh, terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu tergantung dengan cara
mempraktekannya karena hukum wasilah itu mengikuti hukum tujuan.
Jika
orang yang berhutang adaalah orang yang mempunyai kebutuhan sangat mendesak,
sedangkan orang yang di hutangi orang yang kaya, maka orang yang kaya itu wajib
memberinya hutang.
Jika
pemberi hutang mengetahui bahwa penghutang akan menggunakan uangnya untuk
berbuat maksiat atau perbuatan yang makruh, maka hukum memberi hutang juga
haraam atau makruh sesuai dengan kondisinya.
Jika
seorang berhutang bukan karena adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi untuk
menambah modal perdangannya karena berambisi mendapat keuntungan yang besar,
maka hukum memberi hutang kepadanya adalah mubah.
Seseorang
boleh berhutang jika dirinya yakin dapat membayar, seperti jika ia mempunyai
harta yang dapat di harapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar
hutangnya. Maka
hal ini tidak ada pada diri penghutang, maka ia tidak boleh berhutang.
Seorang
wajib berhutang jika dalam kondisi terpaksa dalam rangka mnghindarkan diri dari
bahaya, seperti untuk membeli makanan agar dirinya tertolong dari kelaparan.[9]
C. RUKUN DAN SYARAT QIRADH
Rukun Qiradh
ialah shighat (ucapan) dua belah
pihak yang berakad, pekerjaan, dan keuntungan.
1. Rukun pertama:
shighat
Yaitu ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang
membawa makna Qiradh atau bagi hasil
karena yang menjadi maksud adalah makna sehingga boleh dengan ucapan yang menunjukan akad seperti saya memberikan
qiradh kepadamu atau saya angkat kamu menjadi pekerja saya atau dengan ucapan
kata lampau, maka qabul (penerimaan) harus dengan ucapan, dengan mengatakan saya
terima dan tidak cukup qabul hanya dengan perbuatan seperti mengambil uang
setelah si pemilik modal mengatakan saya memberi kamu qiradh dengan pembagian
keuntungan begini di antara kita, namun harus didahului oleh ucapan.
2. Rukun kedua: dua pihak yang berakad
Yaitu
pemilik modal dan pekerja. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut;
Syarat
pertama, bagi si pemodal sama dengan syarat yang memberi hak wakil dan si
pekerja sama dengan syarat yang menjadi wakil sebab akad qiradh merupakan wakil
dan perwakilan.
Syarat kedua, ada izin secara
mutlak, tidak boleh bagi si pemodal mempersempit ruang gerak si pekerja.
Syarat ketiga, si pekerja bebas bekerja.
3. Rukun ketiga: Harta
Harta
dalam akad Qiradh meniscayakan syarat-syarat sebagai
beriku;
Syarat pertama, berupa uang, yaitu yang sudah di cetak atau belum yang
terbuat dari emas dan perak berupa uang dirham atau dinar yang murni.
Syarat kedua, hendaknya modal di ketahui jumlah, jenis, dan sifatnya
untuk menghindari jahalah (ketidaktahuan) terhadap keuntungan.
Syarat ketiga, harta yang di qiradhkan diketahui oleh pemilik.
Syarat keempat, hendaknya harta diserahkan kepada
pekerja, dan dia bebas berbuat dan bertindak.
4. Rukun keempat: pekerjaan
Pekerjaan
ini disyaratkan harus pekerjaan dalam perdagangan dan bukan semua pekerjaan
bisa untuk Qiradh, yang boleh hanya pekerjaan yang bisa
mendatangkan keuntungan didapat dengan cara menekuni satu keahlian seperti
menumbuk, mengadon roti, atau menenun dan yang serupa itu.
5. Rukun kelima: keuntungan
Jika
ada keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi untuk sipemilik pemodal dan
pekerja dan tidak dibolehkan ada syarat untuk pihak ketiga karena sipemilik
modal mengambil keuntungan karena pekerjaanya, dan jika dia memberi Qiradh dengan syarat istri, anaknya
atau orang ketiga mendapat sepertiga keuntungan, maka Qiradh menjadi batal sebab dia memberi orang lain sesuatu tanpa ada jerih
payah tapi jika dia juga mensyaratkan kepada mereka harus bekerja ini artinya
dia memberi Qiradh kepada dua orang.
Dari
pembahasan diatas ada beberapa masalah particular yang muncul:
ü Pertama, seandainya si pemodal memberi Qiradh kepada si pekerja dengan
syarat keuntungan hanya milik si pekerja, maka akad batal menurut pemdapat yang
lebih kuat, sesuai dengan lafal sebab Qiradh mengharuskan ada kerja sama sehingga dia rusak.
ü Kedua, jika si pemilik modal
mengatakan ambil dan lakukan apa saja dan semua keuntungan milik kamu, maka
akad Qiradh-nya sah atau semuanya untuk
kamu, maka ini namanya ibdha’ (memberikan
sebagian).
ü Ketiga, jika sipemilik modal mengatakan saya
memberimu Qiradh
dengan syarat keuntungan milik kita bersama, maka menurutpendapat yang shahih
akad sah dan dibagi dua sma dengan seandainya ia berkata rumah ini milik kamu
dan si fulan, maka harta itu dibagi dua untuk mereka berdua.
ü Keempat, seandainya dia berkata, saya memberimu Qiradh dan tidak menyebutkan keuntungan,
maka Qiradh rusak sebab tidak esuai dengan
aturan main.[10]
Sedangkan syarat-syarat
terlaksananya Qiradh, yaitu:
ü a.
Kadar
pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan
ü b. Jika barang pinjaman itu berupa
binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya
ü c.
Pinjaman
itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.
Lebih jelasnya dibawah ini akan
menunjukkan table tentang rukun dan syarat Qiradh:
|
Rukun
|
Syarat
|
|
Meminjami dan peminjam
|
Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela. Pinjaman itu
hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.
|
|
.
Obyek
pinjaman (barang/uang)
|
Harus
diketahui secara jelas (jumlahnya)/kadar ukuran baik oleh pemilik
maupun penerima. Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus
diketahui sifat dan umurnya.
|
|
Pemanfaatan/penggunaannya
|
Pemberi
pinjaman harus mengetahui penggunaan pinjaman dari peminjam tersebut,
jika pinjaman tersebut dipergunakan sebagai modal kerja, maka Pemilik modal
perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut.
|
|
Keuntungan
|
Besar atau
kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.
misalnya, pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.[11]
|
D. MACAM-MACAM QIRADH
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh
organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, Qiradh
dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
a.
Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para
pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa
tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD
(koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat
kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan
ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif
ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat
terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak
menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
b. KPR
KPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum
memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe
sederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut
diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe
rumah yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu
membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki
rumah.
c.
KMKP
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun
bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang
adalah KUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang
sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh
karena, itu sasaran yang dibina juga terbatas.
E. CARAPELAKSANAAN QIRADH
Dalam
pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.
Pinjaman
harus dimilikki melalui penerimaan (Ijab Qabul), sehingga ketika pihak peminjam
menerima pinjamannya, maka ia menjadi penanggung jawab.
Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan
pihak yang meminjami tidak berhak menagih sebelum habis masa perjanjian.
Seperti di jelaskan dalam firman Allah di bawah ini yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (al-Baqarah:282)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (al-Baqarah:282)
b. Jika barang pinjaman itu masih tetap
seperti sewaktu dipinjamkan maka harus dikembalikan dalam keadaan itu.
Sedangkan jika berubah pengembaliannya dengan barang yang serupa, kalau tidak
ada cukup seharga barang yang dipinjam
HR Ahmad dan Muslim serta Ashhabus sunan dar Rafi', berkata: "Rasulullah saw pernah meminjam unta muda kepada seseorang. Kemudian datanglah unta zakat. Kemudian beliau memrintahkanku agar membayar piutang orang tersebut yang diambil dari unta sedekah itu. Lalu katakanlah: aku tidak mendapatkan unta mudah didalamnya kecuali unta pilihan yang sudah berumur enam tahun masuk ketujuh'." Lalu Nabi saw bersabda, yang artinya:
HR Ahmad dan Muslim serta Ashhabus sunan dar Rafi', berkata: "Rasulullah saw pernah meminjam unta muda kepada seseorang. Kemudian datanglah unta zakat. Kemudian beliau memrintahkanku agar membayar piutang orang tersebut yang diambil dari unta sedekah itu. Lalu katakanlah: aku tidak mendapatkan unta mudah didalamnya kecuali unta pilihan yang sudah berumur enam tahun masuk ketujuh'." Lalu Nabi saw bersabda, yang artinya:
“Berikanlah
kepadanya sesunggunya orang yang paling baik diantaramu adalah orang yang
paling baik membayar hutang”.
c.
Bila pengangkutan
uang (barang) untuk pembayaran uang itu tidak terjamin keamanannya., maka
pembayaran boleh dilaksanakkan diluar ketentuan semula, sesuai dengan kehendak
yang meminjamkan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi, Dalam pengertian asal katanya Qiradh
berarti Al-Qith’u (cabang) atau potongan. Sedanngkan yang dimaksud
Qiradh disini adalah harta yang biberikan seseorang pemberi Qiradh kepada orang
yang diqiradhkan untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.
Menurut
pengertian syar’i, yaitu akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta
memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan
keuntungan dibagi di antara keduanya.
Dasar hukum dibolekannya Qiradh adalah
ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi hasil ladang) dengan kesamaan
bahwa setiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu ada bayarannya walaupun tidak
diketahui berapa beasarnya. Musaqah dan qiradh, keduanya diperbolehkan karena
keperluan dimana orang yang mempunayi pohon kurma terkadang tidak bisa mengurus
tanaman dan tidak ada waktu, dan orang yang bisa bekerja denga baik terkadang
tidak mempunyai modal.
syarat-syarat terlaksananya Qiradh,
yaitu:
a.
Kadar
pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan
b. Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka
harus diketahui sifat dan umurnya
c.
Pinjaman
itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.
Rukun Qiradh:
1. meminjami dan
peminjam
2. obyek pinjaman
(barang/uang)
3. Pemanfaatan/penggunaannya
4. Keuntungan
Macam-macam Qiradh:
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan,
dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam
kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
DAFTAR
PUSTAKA
Azzam,
Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalah.
Jakarta: Amzah
Ath-Thayyar, Abdullah Bin Muhammad dkk. 2009. Ensiklopedi Fiqh Muamalah.
Yogyakarta: Maktabah
Al-Hanif.
Galis. 2010. Qirad
(online), (http://galisbangkalan.blogspot.com/2010/08/qirad.html. diunduh 07 April 2015 pukul 15.30 WIB)
Muslich, Wardi Ahmad. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta : Amzah.
Ridwan. 2011. Makalah Pinjam Meminjam Qiradh (online), (http://ridwansimpasai.blogspot.com/2011/11/makalah-pinjam-meminjam-qiradh.html. diunduh 07 April 2015 pukul 14.55 WIB)
Sabiq, Sayyid. 1993. Fiqh Sunnah. Bandung: Pustaka Percetakan Offset.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali.
Suhendi, Hendi.
2010.
Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Syafe’I, Rahmat. 2000. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
[1] Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, Rajawali, Jakarta, hlm. 275
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Pustaka Percetakan Offset,
bandung, hlm. 129
[3] Abdul Aziz
Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah, Amzah, Jakarta, hlm. 245
[5] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, AMZAH, Jakarta, hlm.
273-274
[6] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op.Cot. hlm. 246
[7] http://ridwansimpasai.blogspot.com/2011/11/makalah-pinjam-meminjam-qiradh.html
[8] Rahmat Syafe’i. MA, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung,
hlm. 155
[9] Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, dkk. Ensiklopedi Fiqh
Muamalah, Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta, hlm. 157-158
[10] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit. hal. 248
[11]
http://ridwansimpasai.blogspot.com/2011/11/makalah-pinjam-meminjam-qiradh.html
[12] http://galisbangkalan.blogspot.com/2010/08/qirad.htmls

Tidak ada komentar:
Posting Komentar