Kamis, 25 Juni 2015

MAKALAH FIQIH MUAMALAH TENTANG QIRADH



MAKALAH
FIQIH MUAMALAH TENTANG QIRADH
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Dosen Pengampu :
Drs. Multazim, M.Ag


Oleh:
1.      Ahmad Muchowifil Chabasyi
2.      Ainun Najib

Fakultas Tarbiyah
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ibrahimy
Genteng  Banyuwangi
2014/2015



          KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini. Dalam makalah fiqih muamalah ini kami akan membahas mengenai “QIRADH”.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.




Genteng, 09 April 2015


                                                                                                            Penulis








ii
DAFTAR ISI

COVER……………………………………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR…...........................................................................................................ii
DAFTAR ISI…………………………………………………...…………………………….iii

BAB I       PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang…………………………………………………………………...1
B.      Rumusan Masalah………………………………………………………………..1
C.      Tujuan Penulisan...……………………………………………………………….1

BAB II      PEMBAHASAN
A.    DEFINISI QIRADH…………………….……………………………………………...2
B.      DASAR HUKUM LEGALITAS QIRADH………………………………………..3
C.      RUKUN DAN SYARAT QIRADH……….………………………………………..6
D.     MACAM MACAM QIRADH..........................…..............................................9
E.      CARA PELAKSANAAN QIRADH…….........……………………………….10
BAB III      PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………………12

DAFTAR PUSTAKA






iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kegiatan ekonomi (muamalah) sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, seperti jual-beli, utang piutang, dan pinjam-meminjam hal itu sering kita lakukan. Berbicara mengenai hal itu dalam kesempatan ini kami akan mencoba membahas mengenai pinjam-meminjam yang mana menerangkan mengenai Qiradh. Karena bagaimanapun juga kami rasa sangat penting untuk mengetahui dan memahami mengenai pinjam-meminjam. Pelaksanaan atau pemberian pinjam meminjam dari satu pihak kepada pihak lain merupakan suatu usaha Taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablun Minannas atau bentuk kasih sayang kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri diatas bumi Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan kepada yang membutuhkannya.
Meminjamkan sesuatu berarti memberikan pertolongan kepada orang yang meminjam. Allah swt. Berfirman dalam surah al-ma’un yang menegaskan bahwa di antara ciri orang yang mendustakan agama Allah, mereka enggan (menolong dengan) barang berguna.  untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan saya khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ‘ariyah dan hukumnya, sehingga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Qiradh ?
2.      Bagaimana dasar hukum legalitas Qiradh ?
3.   Rukun dan syarat Qiradh ?
4.      Apa saja macam-macam dari Qiradh ?
5.      Bagaimana cara pelaksanaan Qiradh ?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat Qiradh.
2.      Untuk mengetahui macam-macam dan cara pelaksanaan dari Qiradh.

 BAB II
    PEMBAHASAN

A.    DEFINISI QIRADH
Qiradh dan Mudharabah mempunyai pengertian yang semakna, akan tetapi Mudharabah itu adalah bahasa penduduk Irak dan Qiradh adalah bahsa penduduk Hijaz.  Mudharabah berasal dari kata al-darbh, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan. Sedangkan al-qiradh berasal dari al-Qardhu berarti al-Qath’u yang berarti potongan, Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada juga yang menyebut Mudharabah atau Qiradh dengan mualah.[1]
Dalam pengertian asal katanya Qiradh berarti Al-Qath’u (cabang) atau potongan. Sedanngkan yang dimaksud Qiradh disini adalah harta yang biberikan seseorang pemberi Qiradh kepada orang yang diqiradhkan untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.[2]
Menurut pengertian syar’i, yaitu akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya.[3]
Menurut istilah, Mudharabah atau Qiradh dikemukakan oleh para ulama, sebagai berikut:
1.      Menurut para fuqaha, Mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya bagi pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.      Menurut Hanafiah, Mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain yang lainnya punya jasa mengelola harta itu. Maka Mudharabah ialah “ Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”
3.      Malikiyah berpendapat, bahwa Mudharabah ialah “akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak).”
4.      Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah ialah “ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu pada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.”
5.      Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah ialah “akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.”[4]

Seperti yang dikutip oleh Ali Fikri, ulama Hanabilah mendefinisikan Qiradh sebagai berikut :
القَرْضٌ دَفْعُ مَا لٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَه
Qardh adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantinya.”[5]
B.     DASAR HUKUM LEGALITAS QIRADH
Dasar hukum dibolekannya Qiradh adalah ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi hasil ladang) dengan kesamaan bahwa setiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu ada bayarannya walaupun tidak diketahui berapa beasarnya. Musaqah dan qiradh, keduanya diperbolehkan karena keperluan dimana orang yang mempunayi pohon kurma terkadang tidak bisa mengurus tanaman dan tidak ada waktu, dan orang yang bisa bekerja denga baik terkadang tidak mempunyai modal.[6]
1.      Landasan Syara’
Qaradh dibolehkan dalam Islam yang didasarkan pada As-Sunah dan Ijma’.
Ø  As-Sunnah

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص,م.قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَا نَ كَصَدَقضةٍ مَرَّةً. (رواه ابن ماجه وابن حبا ن)


Artinya:
“dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. bersabda, tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qaradh dua kali, maka seperti sedekah sekali.
Ø  Ijma’
        Kaum muslimin sepakat bahwa qiradh dibolehkan dalam Islam. Hukum Qiradh adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtaridh, berdasarkan hadist diatas, ada juga hadist lainnya:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةض ر.ع . قَالَ :قَالَ رَسُلُ الله ص .م : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍيَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَ اللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فَى عَوْنِ اَخِيْهِ.  (اخرجه مسلم)
Artinya:
          “Abu Hurairah berkata, :Rasulullah SAW. telah bersabda, barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa membari kelonggaran kepada seseorang yang kesusahan, niscaya Allah akan member kelonggaran baginya didunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.
Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah (Q.S. An-Nisa : 101), yang artinya sebagai berikut :
dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang. (QS. An-Nisa: 101)
Serta dijelaskan juga dalam sabda Nabi Muhammad sebagai berikut:

ومن نفس عن اخيه كربة من كرب الدنيانفس الله عنه كربة من كرب يوم القيمة
“Barang siapa yang memudahkan kesulitan dunia saudaranya, maka Allah akan memudahkan kesulitan yang dihadapinya pada hari kiamat. (HR. Muslim)


Dari Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi saw bersabda:

مامن مسلم يقرض مسلما قرضامرتين الا كا ن كصدقة مرة
“Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dari Anas, bahwa nabi saw bersabda:

رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة بعشرامثا لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ ن السائل يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta diqiradhkan ia tidak akan minta diqiradhkan kecuali ia butuh.[7]
2.      Hukum Ketetapan Qiradh
Menurut Imam Hanifah dan Muhammad, Qaradh menjadi tetap setelah pemegangan atau penyerahan. Dengan demikian, jika seseorang menukarkan (iqtaradha) satu kilo gram gandum misalnya, ia harus menjaga gandum tersebut dan harus memberikan benda sejenis (gandum) kepada muqrid jika meminta zatnya. Jika muqrid tidak memintanya, muqtarid tetap menjaga benda sejenisnya, walaupun qiradh (barang yang ditukarkan) masih ada.
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa ketetapan qiradh, sebagai mana terjadi pada akad-akad lainnya, yaitu dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaridh diperbolehkan mengembangkan barang yang sejenis dengan qaradh, jika qaradh muqridh meminta zatnya, baik yang sempurna maupun asli. Akan tetapi jika qaradh telah berubah, muqtarid wajib memberikan barang-barang sejenisnya.
Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah senada dengan pendapat Abu Hanifah, bahwa ketetapan qiradh dilakukan setelah penyerehan atau pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis, jika pertukaran terjadi pada harta (mitsil) sebab lebih mendekati hak muqrid. Adapun pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.[8]
Hukum Qardh (hutang piutang) mengikuti hukum taklifi : terkadang boleh, terkadang makruh, terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu tergantung dengan cara mempraktekannya karena hukum wasilah itu mengikuti hukum tujuan.
Jika orang yang berhutang adaalah orang yang mempunyai kebutuhan sangat mendesak, sedangkan orang yang di hutangi orang yang kaya, maka orang yang kaya itu wajib memberinya hutang.
Jika pemberi hutang mengetahui bahwa penghutang akan menggunakan uangnya untuk berbuat maksiat atau perbuatan yang makruh, maka hukum memberi hutang juga haraam atau makruh sesuai dengan kondisinya.
Jika seorang berhutang bukan karena adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi untuk menambah modal perdangannya karena berambisi mendapat keuntungan yang besar, maka hukum memberi hutang kepadanya adalah mubah.
Seseorang boleh berhutang jika dirinya yakin dapat membayar, seperti jika ia mempunyai harta yang dapat di harapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar hutangnya. Maka hal ini tidak ada pada diri penghutang, maka ia tidak boleh berhutang.
Seorang wajib berhutang jika dalam kondisi terpaksa dalam rangka mnghindarkan diri dari bahaya, seperti untuk membeli makanan agar dirinya tertolong dari kelaparan.[9]
C.    RUKUN DAN SYARAT QIRADH
Rukun Qiradh ialah shighat (ucapan) dua belah pihak yang berakad, pekerjaan, dan keuntungan.
1.      Rukun pertama: shighat
Yaitu ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang membawa makna Qiradh atau bagi hasil karena yang menjadi maksud adalah makna sehingga boleh dengan ucapan  yang menunjukan akad seperti saya memberikan qiradh kepadamu atau saya angkat kamu menjadi pekerja saya atau dengan ucapan kata lampau, maka qabul (penerimaan) harus dengan ucapan, dengan mengatakan saya terima dan tidak cukup qabul hanya dengan perbuatan seperti mengambil uang setelah si pemilik modal mengatakan saya memberi kamu qiradh dengan pembagian keuntungan begini di antara kita, namun harus didahului oleh ucapan.
2.      Rukun kedua: dua pihak yang berakad
Yaitu pemilik modal dan pekerja. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
            Syarat pertama, bagi si pemodal sama dengan syarat yang memberi hak wakil dan si pekerja sama dengan syarat yang menjadi wakil sebab akad qiradh merupakan wakil dan perwakilan.
Syarat kedua, ada izin secara  mutlak, tidak boleh bagi si pemodal mempersempit ruang gerak si pekerja.
Syarat ketiga, si pekerja bebas bekerja.
3.      Rukun ketiga: Harta
Harta dalam akad Qiradh meniscayakan syarat-syarat sebagai beriku;
Syarat pertama, berupa uang, yaitu yang sudah di cetak atau belum yang terbuat dari emas dan perak berupa uang dirham atau dinar yang murni.
Syarat kedua, hendaknya modal di ketahui jumlah, jenis, dan sifatnya untuk menghindari jahalah (ketidaktahuan) terhadap keuntungan.
Syarat ketiga, harta yang di qiradhkan diketahui oleh pemilik.
Syarat keempat, hendaknya harta diserahkan kepada pekerja, dan dia bebas berbuat dan bertindak.
4.      Rukun keempat: pekerjaan
Pekerjaan ini disyaratkan harus pekerjaan dalam perdagangan dan bukan semua pekerjaan bisa untuk Qiradh, yang boleh hanya pekerjaan yang bisa mendatangkan keuntungan didapat dengan cara menekuni satu keahlian seperti menumbuk, mengadon roti, atau menenun dan yang serupa itu.
5.      Rukun kelima: keuntungan
Jika ada keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi untuk sipemilik pemodal dan pekerja dan tidak dibolehkan ada syarat untuk pihak ketiga karena sipemilik modal mengambil keuntungan karena pekerjaanya, dan jika dia memberi Qiradh dengan syarat istri, anaknya atau orang ketiga mendapat sepertiga keuntungan, maka Qiradh menjadi batal sebab dia memberi orang lain sesuatu tanpa ada jerih payah tapi jika dia juga mensyaratkan kepada mereka harus bekerja ini artinya dia memberi Qiradh kepada dua orang.

Dari pembahasan diatas ada beberapa masalah particular yang muncul:
ü  Pertama, seandainya si pemodal memberi Qiradh kepada si pekerja dengan syarat keuntungan hanya milik si pekerja, maka akad batal menurut pemdapat yang lebih kuat, sesuai dengan lafal sebab Qiradh mengharuskan ada kerja sama sehingga  dia rusak.
ü  Kedua,  jika si pemilik modal mengatakan ambil dan lakukan apa saja dan semua keuntungan milik kamu, maka akad Qiradh-nya sah atau semuanya untuk kamu, maka ini namanya ibdha’ (memberikan sebagian).
ü  Ketiga,  jika sipemilik modal mengatakan saya memberimu Qiradh dengan syarat keuntungan milik kita bersama, maka menurutpendapat yang shahih akad sah dan dibagi dua sma dengan seandainya ia berkata rumah ini milik kamu dan si fulan, maka harta itu dibagi dua untuk mereka berdua.
ü  Keempat, seandainya dia berkata, saya memberimu Qiradh dan tidak menyebutkan keuntungan, maka Qiradh rusak sebab tidak esuai dengan aturan main.[10]
Sedangkan syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:
ü a.       Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan
ü b.     Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan    umurnya
ü c.       Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.
Lebih jelasnya dibawah ini akan menunjukkan table tentang rukun dan syarat Qiradh:
Rukun
Syarat
Meminjami dan peminjam
Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela. Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.


.      Obyek pinjaman (barang/uang)
Harus diketahui secara jelas (jumlahnya)/kadar ukuran  baik oleh pemilik maupun penerima. Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya.
Pemanfaatan/penggunaannya
Pemberi pinjaman harus mengetahui penggunaan pinjaman dari peminjam  tersebut, jika pinjaman tersebut dipergunakan sebagai modal kerja, maka Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut.
Keuntungan
Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya, pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.[11]

D.    MACAM-MACAM QIRADH
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, Qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
a.        Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD (koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
b.       KPR
KPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
c.       KMKP
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang dibina juga terbatas.

E.     CARAPELAKSANAAN QIRADH
Dalam pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.       Pinjaman harus dimilikki melalui penerimaan (Ijab Qabul), sehingga ketika pihak peminjam menerima pinjamannya, maka ia menjadi penanggung jawab.
Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan pihak yang meminjami tidak berhak menagih sebelum habis masa perjanjian. Seperti di jelaskan dalam firman Allah di bawah ini yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (al-Baqarah:282)
b.      Jika barang pinjaman itu masih tetap seperti sewaktu dipinjamkan maka harus dikembalikan dalam keadaan itu. Sedangkan jika berubah pengembaliannya dengan barang yang serupa, kalau tidak ada cukup seharga barang yang dipinjam
HR Ahmad dan Muslim serta Ashhabus sunan dar Rafi', berkata: "
Rasulullah saw pernah meminjam unta muda kepada seseorang. Kemudian datanglah unta zakat. Kemudian beliau memrintahkanku agar membayar piutang orang tersebut yang diambil dari unta sedekah itu. Lalu katakanlah: aku tidak mendapatkan unta mudah didalamnya kecuali unta pilihan yang sudah berumur enam tahun masuk ketujuh'." Lalu Nabi saw bersabda, yang artinya:
Berikanlah kepadanya sesunggunya orang yang paling baik diantaramu adalah orang yang paling baik membayar hutang”.
c.       Bila pengangkutan uang (barang) untuk pembayaran uang itu tidak terjamin keamanannya., maka pembayaran boleh dilaksanakkan diluar ketentuan semula, sesuai dengan kehendak yang meminjamkan.
d.           Pihak yang meminjamkan diharamkan mengambil riba dalam pinjaman tersebut.[12]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Jadi, Dalam pengertian asal katanya Qiradh berarti Al-Qith’u (cabang) atau potongan. Sedanngkan yang dimaksud Qiradh disini adalah harta yang biberikan seseorang pemberi Qiradh kepada orang yang diqiradhkan untuk kemudian dia memberikannya setelah mampu.
     Menurut pengertian syar’i, yaitu akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya.
     Dasar hukum dibolekannya Qiradh adalah ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi hasil ladang) dengan kesamaan bahwa setiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu ada bayarannya walaupun tidak diketahui berapa beasarnya. Musaqah dan qiradh, keduanya diperbolehkan karena keperluan dimana orang yang mempunayi pohon kurma terkadang tidak bisa mengurus tanaman dan tidak ada waktu, dan orang yang bisa bekerja denga baik terkadang tidak mempunyai modal.
syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:
a.       Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan
b.       Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya
c.       Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.
Rukun Qiradh:
1.      meminjami dan peminjam
2.      obyek pinjaman (barang/uang)
3.      Pemanfaatan/penggunaannya
4.      Keuntungan
Macam-macam Qiradh:
 Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.



DAFTAR PUSTAKA

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah
Ath-Thayyar, Abdullah Bin Muhammad dkk. 2009. Ensiklopedi Fiqh Muamalah.
Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif.
Galis. 2010. Qirad (online), (http://galisbangkalan.blogspot.com/2010/08/qirad.html. diunduh 07 April 2015 pukul 15.30 WIB)
Muslich, Wardi Ahmad. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta : Amzah.
Ridwan. 2011. Makalah Pinjam Meminjam Qiradh (online), (http://ridwansimpasai.blogspot.com/2011/11/makalah-pinjam-meminjam-qiradh.html. diunduh 07 April 2015 pukul 14.55 WIB)
Sabiq, Sayyid. 1993. Fiqh Sunnah. Bandung: Pustaka Percetakan Offset.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali.
Suhendi, Hendi.  2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syafe’I, Rahmat. 2000. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.




[1] Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah, Rajawali, Jakarta, hlm. 275
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Pustaka Percetakan Offset, bandung, hlm. 129
[3] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalah, Amzah, Jakarta, hlm. 245
[4]  Hendi Suhendi, Fiqh Muamala,. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 135-138
[5] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, AMZAH, Jakarta, hlm. 273-274
[6] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op.Cot. hlm. 246
[7] http://ridwansimpasai.blogspot.com/2011/11/makalah-pinjam-meminjam-qiradh.html
[8] Rahmat Syafe’i. MA, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 155
[9] Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, dkk. Ensiklopedi Fiqh Muamalah, Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta, hlm. 157-158
[10] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit. hal. 248
[11] http://ridwansimpasai.blogspot.com/2011/11/makalah-pinjam-meminjam-qiradh.html
[12] http://galisbangkalan.blogspot.com/2010/08/qirad.htmls

Tidak ada komentar:

Posting Komentar