MAKALAH
USHUL FIQIH
IJMA’
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Dosen
Pengampu :
M.
UMAR HASIBULLAH, M. Pd. I
Oleh:
1. Ahmad
Muchowifil Chabasyi
2. Atik
Husniati
2.
Efendi Ismail Lutfi
3.
Faridatul Maghfiroh
5. Rohmadi Mubarok
Fakultas
Tarbiyah
Jurusan
Pendidikan Agama Islam
Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) Ibrahimy
Genteng, Banyuwangi
2014
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Genteng, 06 Oktober 2014
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR…...........................................................................................................ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………….iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………………………………………...1
B. Rumusan Makalah………………………………………………………………..1
C. Tujuan…………………………………………………………………………….1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijma’…………………………………………………………………………...2
B. Syarat dan Rukun Ijma’…………………………………………………………………..3
C. Macam-macam Ijma’……………………………………………………………………..5
D. Kedudukan dan Status Ijma’ Dalam Ajaran
Islam…..............................................8
E. Cara Penggunaanya……………………………………………………………….9
F. Mengaplikasikan Ijma’ di Zaman Kontemporer………………………...………10
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………………12
DAFTAR
PUSTAKA
Iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Makalah
Ijma’ adalah salah
satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat dibawah
dalil-dalil nash (Al-Qur’an dan Hadits) Ia merupakan dalil pertama setelah
Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum
syara’.
Apabila terjadi suatu
kejadian dan dihadapkan kepada seorang mujtahid umat Islam pada waktu
terjadinya, dan mereka sepakat atas suatu hukum mengenai hal itu, maka
kesepkatan hal itu disebut ijma, kemudian dianggaplah ijma’ mereka atas suatu
hukum mengenai hal itu, sebagai dalil bahwa hukum ini adalah hukum syariat
Islam mengenai suatu kejadian. Ini ditetapkan setelah kewafatan Rasulullah SAW,
karena sewaktu beliau masih hidup, beliau sendirilah sebagai tempat kembali
hukum syariat Islam, sehingga tidak terdapat perselisihan mengenai syariat
hukum Islam, dan tidak terjadi pula sebuah kesepakatan (ittifaq), karena kesepakatan
itu tidak akan terwujud keculi dari beberapa orang.
B.
Rumusan Makalah
a.
Apakah yang di maksud dengan Ijma’ ?
b.
Apa saja syarat dan rukun Ijma’ ?
c.
Ada berapakah macam macam Ijma’ ?
d.
Bagaimana kedudukan dan status Ijma’ dalam ajaran islam ?
e.
Bagaimana cara penggunaanya ?
f.
Bagaimana mengaplikasikannya di zaman
kontemporer ?
C.
Tujuan Makalah
a.
Untuk memenuhi tugas kuliah
b.
Untuk memahami secara detail tentang Ijma’
c.
Untuk mengetahui cara penggunaan Ijma’ dan cara mengaplikasikannya ke
dalam zaman kontemporer ini
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ijma’
1. Ijma’ berarti
kesepakatan atau konsensus, misalnya perkataan :
جمع القوم على كذالك
اذا التفقوا عليه
Artinya :
“Suatu kaum telah
berijma’ begini, jika mereka telah sepakat begini.”
Pengertian tersebut
juga dapat ditemukan didalamsurat Yusuf ayat 15, yaitu :
Artinya :
“ Maka tatkala
mereka membawanya dan sepakat memasukkannya kedalam sumur (lalu mereka
memasukkan dia)…” (QS. Yusuf : 15)
2. Ijma berarti tekad
atau niat yaitu ketetapan hati untuk melakukan sesuatu. Pengertian
ini dapat dilihat padasurat Yunus ayat 71:
Artinya:
“ Karena itu
bulatkanlah keputusan dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk
membinasakanku).” (QS. Yunus : 71)
Pengertian tersebut juga terdapat dalam sabda Nabi SAW ;
لا صيام لمن لم يجمع
الصيام من الليل(روه ابو داود)
Artinya :
“ Tidak sah puasa
seseorang yang tidak membulatkan niat puasanya pada malam harinya.” (HR. Abu
Dawud)( Chaerul Umam, 1998 : 73-74 )
Adapun pengertian ijma’ secara terminologi, para ulama ushul
berbeda pendapat dalam mendefinisikannya :
a. Pengarang
kitab Fushulul Bada’I berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua
ulama mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau
wafat terhadap hukum syara’.
b. Pengarang
kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan
mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW. terhadap masalah syara’.
2
Sedangkan menurut
Prof. Dr. Abdul Wahab Kallaf, ijma’ menurut istilah ulama ushul ialah
kesepakatan semua mujtahidin diantara umat islam pada suatu masa setelah
kewafatan Rasulullah SAW. atas hukum syar’I mengenai suatu kejadian atau kasus.
Prof. Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwasanya ijma’ itu adalah kesepakatan
para mujtahid dalam dalam suatu masa setelah wafatnya Rosulullah SAW, terhadap
hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaly).(Rahmat Safe’I, 2007 : 69)
Imam Al-Ghazali,
merumuskan ijma’ dengan “ kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang suatu
masalah agama.” Rumusan Al-Ghazali ini memberikan batasan bahwa ijma’ harus
dilakukan umat Muhammad SAW.yaitu seluruh umat Islam, termasuk orang awam.
Al-Ghazali pun tidak memasukkan dalam definisinya bahwa berijma’ harus
dilakukan setelah wafatnya Rosulullah SAW.Alasannya, karena pada masa
Rosulullah ijma tidak diperlukan, sebab keberadaan Rosulullah SAW.sebagai
syar’I (penentu/pembuat hukum) tidak memerlukan ijma’. ( Chaerul Umam, 998 : 74
)
Dari uraian diatas,
dapat disimpulkan bahwasanya ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid yang ada
di dunia islam terhadap hukum syara’ dari suatu kejadian atau peristiwa pada
suatu masa setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
B. Syarat dan Rukun Ijma’
Berdasarkan definisi ijma’
diatas dapat diketahui bahwa ijma’ itu dapat terjadi bila telah memenuhi empat
macam kriteria di bawah ini :
a. Syarat ijma’:
1. Adanya
sebilangan para mujtahid pada waktu terjadinya suatu peristiwa, karena
kesepakatan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan beberapa pendapat, yang
masing-masing diantaranya sesuai dengan yang lainnya.
2. Adanya
kesepakatan semua mujtahid umat Islam atas suatu hukum syara’ mengenai suatu
peristiwa pada waktu terjadinya, tanpa memandang negeri mereka, kebangsaannya
atau kelompoknya.
3
3. Adanya
kesepakatan mereka itu dengan menampilkan pendapat masing-masing mereka
mengenai suatu kejadian dengan jelas, baik berbentuk ucapan (qauli), misalnya
dengan memberikan fatwa mengenai suatu kejadian, atau berbentuk perbuatan
(Fi’li) misalnya suatu keputusan mengenai suatu hal atau kejadian. Atau
penampilan pendapat menjatuhkan itu secara menyendiri, dan ketika telah
dikumpulkan beberapa pendapat tampak jelas kesepakatannya.
4. Dapat
direalisir kesepakatan dari semua mujtahid atas suatu hukum. Seandainya pada
sebagian mereka telah terjadi kesepakatan, maka tidaklah terjadi ijma’ atas
dasar kesepakatan sebagian besar.Ketika jumlah penentang itu sedikit dan jumlah
yang mufakat itu banyak berarti masih terdapat pula kemungkinan benar bagi
suatu pihak dan kemungkinan salah (keliru) bagi pihak lainnya.Jadi, kesepakatan
mayoritas itu tidak menjadi hujjah syar’iyyah secara pasti dan apalagi
dikukuhkan.
Prof. Dr. Rachmat
Syafe’I, MA. Menmbahkan syarat terbentuknya ijma’ yaitu sebagai berikut :
1. Yang bersepakat
adalah para Mujtahid. Secara umum mujtahid itu diartikan sebagai ulama yang
mempunyai kemampuan dalam meng-istinbaht hukum dari hukum-hukum syara’.Dalam
kitab Jam’ul Jawami disebutkan bahwa yang disebut dengan mujtahid ialah orang
yang faqih. Ada juga yang memandang mujtahid sebagai ahlu ahli wal
aqdi, hal ini berdasarkan pendapat AL-Wadih dalam kitabIsbath, bahwa mujtahid
yang diterima fatwanya ialah ahlu al-halli wal aqdi.
Pendapat-pendapat
tersebut sebenarnya memiliki kesamaan, yakni bahwa yang dimaksud mujtahid
adalah orang Islam yang baligh, berakal, mempunyai sifat terpuji dan mampu
meng-istinbath hukum dari sumbernya.Jika dalam suatu masa tidak ada seorang pun
yang mencapai derajat mujtahid, maka tidak bisa dikatakan ijma’.Mekipun ada,
tetapi hanya satu orang, itu pun tetap tidak dikatakan ijma’, karena tidak
mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya sendiri.
2. Para mujtahid
harus umat Muhammad SAW. ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan umat
Muhammad adalah orang-orang mukallaf dari golongan ahl al-halli wa
al-aqdi.
4
Ada juga yang
berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukallaf dari golonan
Muhammad.Tidak bisa dikatakan ijma’ jka kesepakiatan itu dilakukan oleh para
ulama selain umat Muhammad SAW.karena ijma’ umat Muhammad SAW. itu telah
dijamin bahwa mereka tidak mungkin bersepakat atau ber-ijma’ untuk melakukan
suatu kesalahan.
3. Dilakukan
setelah wafatnya Nabi. Hal itu karena ketika Nabi masih hidup, Nabi-lah yang
menjadi sumber hukum dari setiap permasalah yang terjadi.
b. rukun ijma’ :
1. Yang terlibat
dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh
mujtahid.Apabila ada diantara mereka yang tidak setuju, sekalipun jumlahnya
kecil, maka hukum yang dihasilkan itu tidak dinamakan hukum ijma’.
2. Mujtahid yang
terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa
tersebut dari berbagai belahan dunia Islam.
3. Kesepakatan
itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatanya.
4. Sandaran hukum
ijma’ tersebut haruslah Al-Qur’an dan atau hadits Rosulullah SAW.
C. Macam-macam
Ijma’
Macam-macam ijma’ jika
dilihat dari cara terjadinya ada dua macam, yaitu :
1. Ijma’
Sharih
Yaitu semua mejtahid
mengemukakan pendapat mereka masing-masing secara jelas dengan sistem fatwa
atau qadha (memberi keputusan). Artinya setiap mujtahid menyampaikan ucapan
atau perbuatan yang mengungkapkan secara jelas tentang pendapatnya,dan kemudian
menyepakati salah satunya. Ijma’ sharih ini merupakan ijma’ yang haqiqi, ijma’
yang dijadikan hujjah syar’iyyah menurut madzhab jumhur.Ijma’ sharih disebut
juga dengan ijma’ bayani, ijma’ qauli atau ijma’ haqiqi.
2. Ijma’
Sukuti
Yaitu pendapat
sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya,
tapi mereka diam, tidak menyepakati atau pun menolak pendapat tersebut secara
jelas. Ijma’ sukuti dikatakan sah apabila telah memenuhi beberapa kriteria
berikut :
5
a. Diamnya
mujtahid itu betul-betul tidak menunjukan adanya kesepakatan atau penolakan.
Bila terdapat tanda-tanda yang menunjukan adanya kesepakatan, yang dilakukan
oleh sebagian mujtahid.Maka tidak dikatakan ijma’sukuti, melainkan ijma’
sharih.Begitu pula bila terdapat tanda-tanda penolakan yang dikemukakan oleh
sebagian mujtahid, itupun bukan ijma’sukuti.
b. Keadaan
diamnya para mujtahid itu cuku lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan
permasalahannya, dan biasanya dipandang cukup untuk mengemukaka hasil
pendapatnya.( Abdul Wahab Kallaf, 2002 : 63-64 )
c. Permasalahan
yag difatwakan oleh mujtahid tersebut adalah permasalahan ijtihadi, yang
bersumberkan dalil-dalil yang bersifat dzanni. Sedangkan permasalahan yang
tidak boleh di-ijtihadi atau yang bersumber dari dalil-dalil qath’I, jika
seorang mujtahid mengeluarkan pendapat tanpa didasari dalil yang kuat,
sedangkan yang lainnya diam. Hal itu tidak bisa disebut ijma’.( Rahmat
Safe’I, 2007 : 72-73 )
Mengenai ijma’ sukuti
ini, para ulama terbagi dalam tiga pendapat, yaitu sebagai berikut :
1. Imam Syafi’I
dan mayoritas fuqaha mengemukakan : tidak memasukkan ijma’ sukuti ini kedalam
kategori ijma’.
Mereka beralasan bahwa
orang yang diam tidak dapat dipandang sebagai orang yang berpendapat.Oleh
karena itu, jika diam dipandang sebagai ijma’, berarti diam itu dapat dianggap
sebagai pembicaraan yang dinisbatkan kepada serorang mujtahid yang belum tentu
menerima pendapat tersebut.
Selain itu diam juga
tidak dianggap sebagai setuju, karena dimungkinkan banyak faktor yang
membuatnya diam. Misalkan diamnya mujtahid itu mungkin dia setuju, mungkin di
belum berijtihad dalam masalah tersebut, atau mungkin ia telah berijtihad tapi
belum mendapatkan hasil yang mantap dan banyak juga kemungkinan-kemungkinan
lain yang bisa saja terjadi.
Dengan demikian, diam
tidak dapat dipandang sebagai hujjah untuk menerima pendapat seorang mujtahid.
2. Sebagian fuqaha
yang lain berpendapat : memasukkan ijma’sukuti dalam kategori ijma’. Hanya saja
kekuatanya dibawah ijma’ sharih.
6
Sebagian fuqaha itu
beralasan bahwa pada dasarnya diam tidak dapat dikategorikan hujjah kecuali
sesudah merenung atau berfikir.Selain itu, pada umumnya tidak semua pemberi
fatwa (mufti) memberikan keterangan pada suatu masalah.Tetapi yang umum pada
setiap masa (generasi) adalah para mufti besar memberikan fatwa, sedang ulama
yang lain menerimanya.
3. Ijma’ sukuti
dapat dijadikan argumentasi (hujjah) akan tetapi tidak termasuk dalam kategori
ijma’. Ulama yang berpendapat demikian, mereka beralasan bahwa meskipun ijma’
sukuti tidak memenuhi kriteria ijma’, tidak setiap orang alim mengemukakan
pendapatnya, akan tetapi dapat dijadikan hujjah, karena diamnya seorang ulama
lebih kuat menunjukkan arti setuju, dibanding sikap menentang.
Jika ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma’,
dapat dibagi kepada :
1. Ijma’
qath’i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah qath’I atau diyakini
benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum adalah peristiwa atau
kejadian yang telah ditetakan berbeda dengan hasil ijma’ yang dilakukan pada
waktu yang lain.
2. Ijma’
dzanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah dhanni. Masih ada kemungkinan
lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda
dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma’ yang dilakukan pada
waktu yang lain.
Selain macam-macam
ijma’ diatas, dalam kitab-kitab ushul fiqh terdapat pula beberapa macam ijma’
yang dihubungkan dengan masa terjadinya, tempat terjadinya atau orang-orang
yang melaksanakannya.Ijma’-ijma’ itu adalah :
a. Ijma’
sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW.
b. Ijma’
khulafaur rasyidin, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar,
Umar, Usman dan Ali bun Abi Thalib.Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan
pada masa keempat orang itu hidup.
c. Ijma’
syaikhan, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dab Umar bin Kattab.
7
d. Ijma’ ahli
madinah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama madinah. Madzhab
Maliki menjadikan ijma’ ahli madinah ini sebagai salah satu sumber hukum islam.
e. Ijma’ ulama
kuffah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama kuffah. Madzhab Hanafi
menjadikan ijma’ ulama kuffah sebagai salah satu sumber hukum islam.
Ijma’ tidak dipandang
sah, kecuali bila mempunyai sandaran, sebab ijma’ bukan merupakan dalil yang
berdiri sendiri.Selain itu fatwa dalam masalah agama tanpa sandaran adalah
ttidak sah.Sandaran ijma’ yang berupa dalil Al-Quran seperti firman Allah SWT.
Surat An-Nisa ayat 23 :
Artinya:
Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
D. Kedudukan dan
Status Ijma’ dalam Ajaran Islam
Ijma’ bisa dijadikan hujjah atau alasan dalam menetapkan
hukum kalau yang menjadi dasar adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul.Hal ini
terdapat dalam firman Allah SWT.Dalam QS. An-Nisa ayat 59 :
Artinya :
“ Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)….” (QS. An-Nisa : 59)
8
Para ulama yang
menenapkan bahwa ijma’ itu hujjah, menetapkan pula bahwa ijma’ tersebut
terletak dibawah derajat kitabullah dan sunnah Rasul an ijma’ itu tidak boleh
menyalahi nash yang qath’I (kitabullah dan hadits masyhur).
Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa nilai hujjah ijma’ ialah nilai dhanni bukan qath’i.Karena
nilai hujjah ijma’ adalah dhanni, menurut pandangan kebanyakan ulama, maka
ijma’ itu dapat dijadikan hujjah atau dipegangi dalam urusan amal, tidak dalam
urusan I’tikad.Mengingat dalam urusan I’tikad haruslah ditetapkan oleh dalil
yang bernulai qath’i.
Menurut Prof. Muhammad
Abu Zahrah, jumhur Ulama berpendapat bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah
(argumentasi), berdasarkan dua dalil berikut :
1. Hadits-hadits
yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Apa
yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka menurut Allah juga baik. Oleh
karena itu amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan
argumentasi (hujjah).
2. Firman Allah
dalam surat An-Nisa ayat 115
Artinya :
“ Dan barang siapa
yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya , dan mengikuti jalan yang
bukan jalan orang mukmin. Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu, dan kami masukkan ia kedalam jahannam dan jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa : 115)
E. Cara
Penggunaannya
Mayoritas ulama ushul fiqh mengatakan bahwa landasan ijma’ itu
bisa berasal dari dalil yang qath’I, yaitu Al-Quran, Sunnah Mutawatir serta
bisa juga berdasarkan dalil dhanni, seperti hadits ahad.Sedangkan ulama
dzahiriyyah, syi’ah, dan ibnu Jarir Al-Thabari mengatakan bahwa landasan ijma’
itu harus dalil yang qath’i.Menurut mereka, ijma’ itu dalil yang qath’I.Suatu
dalil yang qath’I, tidak mungkin didasarkan kepada dalil dzanni. Disamping itu,
seorang mujtahid boleh menolak ijtihad mujtahid lain yang didasarkan kepada
qiyas.
9
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan maslahah
mursalah sebagai landasan ijma”. Para ulama yang menerima maslahah
mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung oleh nash yang rinci, tidak pula
ditolakmoleh nash, tetapi didukung oleh sejumlah makna nash) sebagai salah satu
dalil dalam menetapkan hukum menyatakan bahwa ijma’ bisa didasarkan pada
maslahah mursalah, dengan syarat apabila kemaslahatan itu berubah, maka ijma
pun bisa berubah. Alasan mereka adalah para ahli fiqh madinah ber[endapat bahwa
penetapan harga (al-taksir al-jabari) hukumnya bleh, sedangkan para sahabat
sebelumnya tidak memberlakukan penetapan harga. Landasan kesepakatan ini adalah
maslahah mursalah.
Demikian juga kesepakatan ulama tentang larangan orang yang ada
hubungan kekerabatan dan suami istri menjadi saksi dalam kasus istri atau
suaminya, atau sebaliknya.Landasan kesepakatan ulama ini adalah maslahah
mursalah.
Zakiyuddin Sya’ban, ahli ushul fiqh Mesir, mengatakan bahwa ijma
yang didasarkan kepada maslahah mursalah tidak brsifat tetap dan abadi, tetapi
bisa berubah sesuai dengan perkembangan kemaslahatan itu sendiri. Karenanya
jika terjadi perubahan kemaslahatan, maka ijma’ tersebut boleh dilanggar dan
ditentukan hukum lain yang lebih mendatangkan kemaslahatan.
Dengan demikian setiap ijma; yang dapat dijadikan sumber fiqih
adalah ijma’ yang mempunyai sandaran qath’I seperti ayat Al-Qur’an atau Sunnah
yang mutawatir.Maka kalau sandarannya itu dzanni seperti hadits ahad atau qiyas
masih dianggap sebagai ijma’, para fuqaha berbeda pendapat. Jumhurul fuqaha
memberikan contohnya seperti ijma’ tentang haram memakan lemak babi yang
diqiaskan dengan daging babi,dan wajib membuang minyak lampu yang didalamnya
terdapat bangkai tikus. (Drs. Muin Umar, 1985 : 105-106 )
F. Mengaplikasikan Ijma’ di Zaman Kontemporer
Salah satu hikmah yang dilimpahkan oleh Allah adalah bahwa Allah tidak
menjadikan kandungan al-Qur’an berupa materi-materi yudisial yang
terbatas sebagaimna dunia matematika yang tidak memberi kemungkinan
inovasi pemikiran kreatif (ijtihad).
Seiring perputaran yang terus-menerus dan perjalanan yang cepat,
muncullah persoalan-persoalan baru yang belum dikenal oleh ulama terdahulu
bahkan belum tersirat di benak para ulama’ salaf.
10
Sehingga hukum dan fatwa yang ditetapkan oleh ulama’ terdahulu tidak
relevan lagi, dan hal inilah yang memotivasi untuk berijtihad lantaran
berubahnya masa, tempat, adat dan kondisi serta keadaan masyarakat yang selalu
berubah dan berkembang.( Yusuf
Qardhawi, 2000: 6)
Para cendekiawan Islam (ulama)
banyak berbeda pendapat dalam menentukan terminologi konsensus (Ijma’). Perbedaan
pendapat mereka, menurut Dr. Umar Sulaiman al-Asyqor, dilandaskan oleh dua hal:Pertama, Penentuan
para personal yang mempunyai validitas untuk berkonsensus (dianggap
konsensusnya). Kedua, Penentuan corak
permasalahan-permasalahan yang dianggap dalam konsensus.(Sulaiman Abdullah Al-Asyqor : 12 )
Terlepas dari perdebatan soal terminologisnya, ia disepakati (al-Muttafaq
Alaih) sebagai sumber hukum ketiga setelah al-Qur’an dan Hadits.
Dari posisinya yang ketiga tersebut, konsensus memiliki peran signifikan
& kuat dalam pengambilan hukum-hukum Islam. Apalagi ia diakui terbebas dari
kekeliruan (Ma’shumun An il-Khothoi) dan kesesatan, berlandaskan pada
sabda Rasulullah SAW: “Umatku tidak berkonsensus dalam kesesatan” (HR. Ahmad
& at-Thabarani).
Konsepsi konsensus dimulai sejak era sahabat (ash-Shahabah)
setelah wafatnya Rasulullah saw. Hal itu terjadi dengan sistem syuraketika
terdapat permasalahan yang tidak ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an dan
Hadits. Sistem syura tersebut tak lain adalah mirip dengan
sistem ijtihad kolektif yang diterapkan oleh forum-forum ijtihad kolektif
kontemporer. jika ijtihad dilakukan dengan sistem kolektif maka ia adalah
konsensus (Ijma’), namun jika dilakukan secara individual maka ia adalah
silogisme (Qiyas).( Wahbah
Az-Zuhayli, : 486-48)
Para ulama’ sepakat bahwa ijma’ merupakan dasar pengambilan hukum setelah
al-Qur’an dan hadits Nabi, namun dalam aplikasinya masih terdapat perbedaan
pandangan apakah ijma’ hanya terjadi pada masa sahabat saja atau apakah ijma’
dapat dilakukan pada masa sekarang.dalam menyelesaikan permasalahan baru yang
besar tidak cukup dengan ijtihad individu (fard) tetapi hendaknya
melakukan tranformasi dari ijtihadfard ke ijtihad jama’i atau
yang sekarang dikenal dengan istilah ijtihad kolektif, dimana para ilmuwan
bermusyawarah tentang semua persoalan yang terjadi, terutama hal-hal yang
bercorak umum dan sangat penting bagi mayoritas muslim, karena ijtihad kolektif
lebih mendekati kebenaran daripada pendapat perseorangan.Hanya saja ijtihad
kolektif bukan berarti membunuh ijtihad individu, karena ijtihad kolektif dari
hasil penelitian orisinil yang diajukan oleh setiap mujtahid.( Yusuf Qardhawi, 2000 : 138-139 )
11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat di fahami bahwa
ijma harus menyandar kepada dalil yang ada yaitu kitab, sunah, atau yang
mempunyai kaitan kepadanya baik langsung maupun tidak dan tidak mungkin
terlepas sama sekali dari kaitan tersebut. Dan alasan ijma harus mempunyai
sandaran adalah:
Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat sandaranya, ijma’ tidak
akan sampai pada kebenaran.
Kedua: bahwa keadaanya sahabat tidak mungkin lebih baik dari pada nabi,
sebagaimana diketahui, Nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum kecuali
berdasarkan kepada wahyu.
Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil adalah salah.
Kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat melakukan kesalahan;
Keempat: pendapat yang tidak di sandarkan kepada dalil tidak dapat di ketahui
kaitanya kepada hukum Syara’. Kalau tidak dapat dihubungkan dengan Syara tidak
wajib diikuti.
12
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asyqor, Sulaiman Abdullah dan
Umar. Nadzaratun Fi Ushul il-Fiqhi.Yordania: Daar un-Nafais.
Az-Zuhayli, Wahbah. Ushul
ul-Fiqh il-Islami, jilid 1.Damaskus-Suriah: Daar
ul-Fikr.
Khallaf, Abdul Wahab.
2002. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu
Ushul Fiqh. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Qardhawi, Yusuf. 2000. Ijtihad Kontemporer
(Kode Etik dan Berbagai Penyimpangannya).
Surabaya: Risalah Gusti.
Qardhawi, Yusuf. 2000. Ijtihad Kontemporer
(Kode Etik dan Berbagai Penyimpangannya). Surabaya: Risalah Gusti.
Syafe’I, Rahmat. 2007.
Ilmu Ushul Fiqh. Bandung :
CV. Pustaka Setia.
Umam, Chaerul dkk.
1998. Ushul Fiqh I. Bandung :
CV. Pustaka Setia.
Umar, Muin dkk.
1985. Ushul Fiqh I. Jakarta :
Departemen Agama.
Zahrah, Muhammad Abu.
2008. Ushul Fiqh. Jakarta :
Pustaka Firdaus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar